10 Provinsi dengan Kepemilikan Emas Terbanyak 2025, Kaltim Nomor 2!
December 24, 2025 10:58 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Kepemilikan emas masih menjadi salah satu indikator penting dalam membaca tingkat kesejahteraan dan ketahanan ekonomi rumah tangga di Indonesia, khususnya di wilayah perkotaan.

Emas tidak hanya dipandang sebagai perhiasan, tetapi juga sebagai instrumen simpanan nilai yang relatif stabil, mudah dicairkan, dan kerap dijadikan “tabungan darurat” oleh masyarakat.

Gambaran kepemilikan emas ini tercermin dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2025.

Dalam publikasi bertajuk Persentase Rumah Tangga di Daerah Perkotaan dengan Kepemilikan Aset Menurut Provinsi dan Jenis Aset yang Dimiliki Tahun 2025, BPS mencatat persentase rumah tangga perkotaan yang memiliki emas atau perhiasan minimal 10 gram.

Batas 10 gram ini digunakan sebagai standar untuk menggambarkan kepemilikan emas yang bernilai signifikan secara ekonomi, bukan sekadar perhiasan kecil untuk penggunaan sehari-hari.

Baca juga: Data Inflasi Balikpapan dan PPU, Penyebab Kenaikan Harga dari Tomat, Kacang Panjang hingga Emas

Hasilnya menunjukkan adanya ketimpangan antarwilayah. Beberapa provinsi mencatat persentase kepemilikan emas yang tinggi, sementara provinsi lain masih relatif rendah.

Faktor ekonomi daerah, struktur mata pencaharian, budaya menyimpan kekayaan, hingga akses terhadap lembaga keuangan turut memengaruhi perbedaan ini.

Papua Pegunungan Menempati Posisi Teratas

Berdasarkan data BPS, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan persentase kepemilikan emas tertinggi di wilayah perkotaan Indonesia pada 2025.

Sebanyak 32,48 persen rumah tangga perkotaan di provinsi ini tercatat memiliki emas atau perhiasan minimal 10 gram.

Tingginya angka ini tidak bisa dilepaskan dari karakteristik ekonomi lokal. Di banyak wilayah Papua, emas masih dipandang sebagai bentuk kekayaan yang lebih aman dibandingkan instrumen keuangan formal.

Keterbatasan akses perbankan, jarak geografis, serta tradisi menyimpan aset dalam bentuk fisik membuat emas menjadi pilihan utama sebagai alat penyimpan nilai.

Kalimantan Timur Kedua

Kalimantan Timur (Kaltim) mencatatkan persentase kepemilikan emas tertinggi ke-2 secara nasional.

Sebanyak 32,30 persen rumah tangga perkotaan di Kaltim memiliki emas minimal 10 gram.

Capaian ini sejalan dengan struktur ekonomi Kalimantan Timur yang ditopang sektor sumber daya alam, industri, dan jasa.

Tingkat pendapatan yang relatif lebih tinggi dibanding rata-rata nasional memungkinkan rumah tangga menyisihkan penghasilan dalam bentuk aset bernilai.

Selain itu, emas kerap dijadikan instrumen lindung nilai di tengah fluktuasi ekonomi dan harga komoditas.

Sumatera dan Sulawesi: Menengah namun Stabil

Dari wilayah Sumatera, provinsi dengan kepemilikan emas relatif tinggi antara lain Bengkulu sebesar 28,30 persen, Aceh 26,22 persen, serta Jambi 24,44 persen.

 Kepemilikan emas di wilayah ini kerap berkaitan dengan budaya lokal yang menjadikan emas sebagai bagian dari simpanan keluarga, mahar pernikahan, hingga cadangan ekonomi.

Di Sulawesi, Sulawesi Selatan mencatat 29,94 persen, menjadikannya salah satu yang tertinggi di kawasan tersebut.

Disusul Sulawesi Tenggara 23,03 persen dan Sulawesi Barat 20,30 persen.

Struktur ekonomi regional, aktivitas perdagangan, dan tradisi kepemilikan perhiasan emas turut menopang angka ini.

Jawa dan Bali: Lebih Rendah, namun Diversifikasi Aset

Pulau Jawa menunjukkan persentase kepemilikan emas yang relatif lebih rendah dibanding Kalimantan dan Papua.

DI Yogyakarta mencatat 24,75 persen, Jawa Tengah 18,80 persen, Jawa Barat 18,00 persen, dan Jawa Timur 17,78 persen.

 DKI Jakarta berada di angka 25,22 persen, sedikit lebih tinggi dibanding provinsi Jawa lainnya.

Fenomena ini tidak serta-merta menunjukkan tingkat kesejahteraan yang lebih rendah.

Di wilayah Jawa, rumah tangga cenderung melakukan diversifikasi aset ke bentuk lain seperti tabungan bank, properti, kendaraan, dan instrumen keuangan formal.

 Akses terhadap sistem perbankan yang lebih luas membuat emas bukan satu-satunya pilihan utama sebagai penyimpan nilai.

Di Bali, persentase kepemilikan emas tercatat 27,68 persen. Selain faktor ekonomi pariwisata, emas juga memiliki nilai budaya yang kuat dalam tradisi masyarakat Bali.

Provinsi dengan Kepemilikan Emas Terendah

Di sisi lain, beberapa provinsi mencatat persentase kepemilikan emas yang relatif rendah.

 Gorontalo berada di angka 9,83 persen, menjadi salah satu yang terendah secara nasional.

 Nusa Tenggara Barat mencatat 14,81 persen, sedangkan Nusa Tenggara Timur berada di 12,79 persen.

Rendahnya kepemilikan emas di wilayah-wilayah ini berkaitan dengan keterbatasan daya beli, struktur ekonomi rumah tangga, serta prioritas pengeluaran yang lebih difokuskan pada kebutuhan dasar.

Gambaran Nasional

Secara nasional, BPS mencatat rata-rata 19,78 persen rumah tangga perkotaan di Indonesia memiliki emas atau perhiasan minimal 10 gram pada 2025.

Angka ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset penting bagi hampir seperlima rumah tangga perkotaan, meski perannya berbeda-beda di setiap daerah.

Perbedaan kepemilikan emas antarprovinsi menegaskan bahwa kesejahteraan tidak hanya tercermin dari pendapatan, tetapi juga dari pola pengelolaan aset, budaya ekonomi, dan akses terhadap instrumen keuangan.

10 Provinsi dengan Kepemilikan Emas Tertinggi

  1. Papua Pegunungan – 32,48 persen
  2. Kalimantan Timur – 32,30 persen
  3. Sulawesi Selatan – 29,94 persen
  4. Bengkulu – 28,30 persen
  5. Kalimantan Selatan – 28,39 persen
  6. Bali – 27,68 persen
  7. Jambi – 24,44 persen
  8. DI Yogyakarta – 24,75 persen
  9. Kalimantan Utara – 24,59 persen
  10. Aceh – 26,22 persen

Urutan Provinsi Lain

  • DKI Jakarta – 25,22 persen
  • Kalimantan Tengah – 27,40 persen
  • Papua Selatan – 23,46 persen
  • Sulawesi Tenggara – 23,03 persen
  • Sumatera Selatan – 22,79 persen
  • Kepulauan Bangka Belitung – 22,14 persen
  • Kalimantan Barat – 22,59 persen
  • Riau – 16,98 persen
  • Maluku Utara – 16,87 persen
  • Sumatera Barat – 19,70 persen
  • Banten – 19,13 persen
  • Sulawesi Barat – 20,30 persen
  • Jawa Tengah – 18,80 persen
  • Maluku – 18,01 persen
  • Jawa Barat – 18,00 persen
  • Jawa Timur – 17,78 persen
  • Papua Barat Daya – 16,20 persen
  • Papua Tengah – 17,22 persen
  • Papua – 15,89 persen
  • Lampung – 15,67 persen
  • Sumatera Utara – 15,97 persen
  • Papua Barat – 14,37 persen
  • Nusa Tenggara Barat – 14,81 persen
  • Nusa Tenggara Timur – 12,79 persen
  • Sulawesi Utara – 12,22 persen
  • Gorontalo – 9,83 persen
     
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.