BANGKAPOS.COM - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video viral seorang nenek yang ditolak saat ingin membeli roti menggunakan uang tunai di gerai Roti O Halte Busway Monas, Jakarta.
Kejadian ini memicu kemarahan publik setelah pengacara asal Medan, Arlius Zebua, melakukan aksi pembelaan dan melayangkan somasi terbuka.
Berikut adalah kronologi lengkap, alasan hukum, hingga respons resmi dari pihak Roti O dan Bank Indonesia.
Peristiwa ini bermula pada pertengahan Desember 2025.
Seorang nenek berniat membeli produk Roti O, namun petugas gerai menolak pembayaran tunai dengan alasan kebijakan operasional hanya menerima QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Kebetulan, Arlius Zebua, seorang pengacara, berada di lokasi.
Melihat sang nenek kebingungan karena tidak memiliki akses pembayaran digital, Arlius langsung melakukan protes keras kepada petugas keamanan dan pegawai gerai.
"Uang cash harus kalian terima, masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana? Ini uang Indonesia bukan?" tegas Arlius dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya.
Arlius Zebua, S.H., M.H., merupakan advokat asal Kota Medan yang dikenal aktif membagikan kasus hukum melalui media sosial.
Tak hanya protes di tempat, Arlius mengambil langkah hukum serius dengan melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia (pengelola Roti O).
Dalam somasinya, ia menekankan bahwa pemberlakuan SOP transaksi non-tunai secara kaku telah merugikan masyarakat kecil yang belum terliterasi digital.
Menariknya, Arlius mengakhiri somasinya dengan kalimat satir, menyatakan akan "pikir-pikir" untuk mengonsumsi produk tersebut lagi jika tidak ada perubahan kebijakan.
Beriktu isi somasi dari Arlius Zebua:
SOMASI TERBUKA.
Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.
Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.
Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak...
Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, manajemen Roti O melalui akun Instagram resminya akhirnya merilis pernyataan resmi.
Mereka mengakui adanya ketidaknyamanan yang dialami pelanggan.
Pihak Roti O berdalih penggunaan non-tunai bertujuan untuk memberikan kemudahan, keamanan, serta promo bagi pelanggan.
Manajemen berjanji melakukan evaluasi internal agar tim di lapangan dapat memberikan pelayanan yang lebih fleksibel dan baik ke depannya.
Kasus ini menarik perhatian Bank Indonesia (BI).
Berdasarkan keterangan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, berikut adalah poin penting secara hukum:
(Sumber : Tribun Jatim)