Esensi Otonomi Daerah
Oleh: Zainal Arifin Ryha
TRIBUN-TIMUR.COM - "Hakikat otonomi daerah adalah otonomi politik," tegas Ryaas Rasyid dalam sebuah bincang santai di lobi hotel kawasan Pantai Losari, Makassar, di fajar reformasi.
Pernyataan guru besar ilmu politik dan arsitek desentralisasi ini bukan sekadar retorika, melainkan sebuah peringatan: tanpa kedaulatan politik di tingkat lokal, otonomi hanya akan menjadi perpindahan administratif tanpa jiwa.
Mantan Menteri Otonomi Daerah ini menekankan bahwa otonomi politik adalah hak warga daerah untuk menentukan nasibnya sendiri melalui pemimpin yang "senyawa" dengan mereka—sosok yang memahami DNA budaya, peta persoalan, dan denyut nadi kebutuhan masyarakat setempat.
Tujuannya jelas: membangun kontrak sosial bottom-up di mana pemimpin hadir untuk melayani, bukan menjadi perpanjangan tangan pusat yang represif.
Ironi Kelas Menengah Indonesia
Penjelasan Prof. Ryaas di atas sekaligus merupakan jawaban terhadap pertanyaan lama yang jadi diskursus akademik soal entri point untuk membangun demokrasi dan kemandirian ekonomi warga dalam konteks Indonesia: Harus dimulai dengan membangun swadaya politik warga terlebih dahulu atau swadaya ekonominya?
Memang antara politik dan ekonomi memiliki tali temali dan saling mengandaikan.
Di negara-negara otoriter, sulit terbangun swadaya ekonomi karena tidak tersedia ruang ekspresi dan kebebasan yang cukup bagi warga untuk membangun kemandirian ekonominya.
Sistem yang terbangun adalah sistem yang etatis, sistem ekonomi komando, yang serba peraturan dan serba negara.
Sebaliknya di negara-negara yang tergolong miskin, sulit menegakkan prinsip dan nilai-nilai demokrasi disebabkan mayoritas warga tidak memiliki sumber daya ekonomi yang memadai untuk menopang kadaulatan dan kemandirian politiknya.
Sejarah Eropa menunjukkan bahwa demokrasi modern lahir dari perjuangan kaum borjuasi yang mandiri secara ekonomi.
Mereka berjuang membatasi privilege penguasa monarki agar tercipta ruang aktualisasi bagi warga untuk mengekspresikan diri secara bebas, tanpa tekanan negara.
Sebab itu, berkaca pada sejarah Inggris Max Weber menegaskan, "Tidak ada demokrasi tanpa borjuasi.
Namun, Indonesia menghadapi anomali. Berdasarkan sejarah yang membentuknya struktur kapitalisme kita, sebagaimana diidentifikasi Yoshihara Kunio, adalah Ersatz Capitalism (kapitalisme semu).
Kelas menengah kita tidak lahir dari kompetisi pasar, melainkan "diternakkan" oleh birokrasi. Mereka adalah kapitalis birokrat yang hidup dari proteksi yang berlindung di bawah ketiak kekuasaan.
Sebagai akibatnya, mereka tidak punya kepentingan dan orientasi terhadap perubahan; mereka justru menjadi jangkar bagi status quo yang sentralistik.
Otonomi Sebagai Benteng Kedaulatan
Dalam konteks inilah, penolakan warga terhadap pemimpin yang dipersepsikan sebagai "barang impor" harus dibaca secara jernih.
Ini bukan soal rasisme atau sentimen kedaerahan sempit. Ini adalah perlawanan terhadap upaya sistematis yang menjadikan daerah sebagai pasar politik bagi elite Jakarta.
Sebagai nation-state yang dirajut dari konsensus berbagai suku bangsa, kepala daerah di Indonesia haruslah representasi otentik dari entitas sosiologis daerahnya.
Mereka bukan sekadar manajer yang ditunjuk pusat untuk mengelola angka-angka statistik, melainkan pemimpin yang memikul mandat kebudayaan dan kesejahteraan.
Tragedi otonomi hari ini muncul karena sistem pemerintahan yang sudah desentralistik justru dikelola oleh sistem kepartaian yang sangat sentralistik. Terjadi penyumbatan demokrasi di tingkat hulu.
Penentuan calon pemimpin daerah bukan lagi hasil dialektika di akar rumput, melainkan hasil transaksi di ruang-ruang gelap elite Jakarta yang sering kali buta terhadap realitas daerah.
Celah sistem inilah yang dimanfaatkan oleh para petualang politik berbekal resources tanpa batas.
Mereka mampu "menyewa" partai sebagai kendaraan pokitik, meski nir-kompetensi dan tidak memiliki ikatan emosional maupun intelektual dengan daerah yang ingin mereka pimpin.
Memutus Mata Rantai Sentralisme Politik
Untuk menyelamatkan masa depan otonomi daerah, diperlukan langkah-langkah strategis yang radikal:
Dekonsentrasi Kekuasaan Partai: Mendesak revisi UU Partai Politik agar mekanisme nominasi calon kepala daerah dilakukan melalui mekanisme demokrasi internal (seperti konvensi atau _primary election) di tingkat daerah, guna memutus dominasi "restu pusat".
Audit Kompetensi Lokal: Mendorong publik dan penyelenggara pemilu untuk menekankan syarat "pengenalan wilayah" bagi calon, bukan sekadar syarat administratif, agar daerah tidak dipimpin oleh sosok yang buta terhadap peta persoalan lokal.
Transparansi Pembiayaan Politik: Memperketat pengawasan terhadap dana kampanye untuk mencegah para "petualang politik" bermodal jumbo membeli tiket partai, yang pada akhirnya akan melahirkan kepemimpinan koruptif demi mengembalikan modal (ROI).
Memperkuat Kontrak Politik Sektoral: Warga daerah harus menuntut kontrak politik yang spesifik berdasarkan analisis kebutuhan daerah.
Sehingga pemimpin yang terpilih memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang jelas kepada rakyat, bukan kepada ketua umum partai di Jakarta.
Otonomi daerah adalah jantung demokrasi Indonesia. Jika kita membiarkan pusat terus melakukan "drop-ing" pemimpin, maka kita sebenarnya sedang berjalan mundur menuju era otoritarianisme berbaju demokrasi.