KPK Sita Dokumen dan Flashdisk dari Rumah Sarjan, Tersangka Penyuap Bupati Bekasi
December 24, 2025 09:04 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (ijon proyek) di Pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Pada Rabu (24/12/2025), tim penyidik menyasar kediaman tersangka pemberi suap, Sarjan (SRJ), dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Sarjan yang berlokasi di Kampung Gabus Sangkil, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait dengan tersangka Saudara SRJ, hari ini dilakukan penggeledahan di rumahnya. Penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik (BBE) dalam bentuk flashdisk," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Analisis Bukti Elektronik dan Dugaan Penghilangan Jejak

Penyitaan flashdisk ini dinilai krusial bagi penyidik untuk membongkar detail komunikasi dan kesepakatan bawah tangan terkait proyek ijon tersebut. 

Budi menjelaskan bahwa isi dari bukti elektronik itu akan segera diekstrak dan dianalisis.

"Nanti akan diekstrak isinya, didalami, dan dianalisis terkait informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada Saudara SJ mengenai barang bukti yang diamankan," jelas Budi.

Pendalaman bukti elektronik menjadi fokus KPK mengingat temuan sebelumnya pada ponsel yang disita. 

KPK mendapati adanya upaya penghilangan jejak berupa penghapusan riwayat percakapan. 

Saat ini, KPK tengah menelusuri siapa pihak yang memerintahkan penghapusan jejak komunikasi tersebut.

Rangkaian Penggeledahan Maraton

Penggeledahan di rumah Sarjan merupakan rangkaian dari kegiatan maraton yang dilakukan KPK selama tiga hari berturut-turut pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pada Senin (22/12/2025), KPK menggeledah di Komplek Pemkab Bekasi (Ruang Bupati, Dinas Cipta Karya, Dinas SDA, Disbudpora) dengan hasil sitaan 49 dokumen dan 5 BBE.

Pada Selasa (23/12/2025), penggeledahan di rumah pribadi Bupati Ade Kuswara dan kantor milik ayahnya, HM Kunang. KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser.

Berikutnya, Rabu (24/12/2025), KPK melakukan penggeledahan di rumah tersangka Sarjan dengan fokus dokumen proyek tahun 2025–2026 dan BBE.

Kronologi Kasus: Suap Rp9,5 Miliar Demi Proyek

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025). 

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.

Sarjan, selaku pihak swasta, diduga memberikan uang suap ijon agar mendapatkan jatah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran mendatang.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Selain uang dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Sarjan Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.