138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi Natal, 2 Bebas Bersyarat
December 25, 2025 01:04 PM

WARTAKOTALIVE.COM, CIPINANG - Sebanyak 138 warga binaan beragama Kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan keaktifan mengikuti program pembinaan.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Kristen dan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo menjelaskan, jumlah keseluruhan penghuni Lapas Kelas I Cipinang, Kamis 25 Desember 2025 sebanyak 2.014 orang.

"Jumlah itu terdiri dari 4 orang tahanan dan 2.010 orang narapidana," kata Wachid, Kamis.

Menurutnya, dari ribuan warga binaan, jumlah yang beragama kristen sekira 178 dan 138 orang diusulkan menerima Remisi Khusus Natal.

Baca juga: Ammar Zoni Gagal Menghirup Udara Bebas Tahun Ini Karena Belum Dapat Hak Remisi

Akan tetapi, kata Wachid, dari total penerima remisi tersebut, hanya 136 orang mendapat Remisi Khusus I (pengurangan masa tahanan).

"Sedangkan 2 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (bisa langsung bebas). Rincian penerima RK I meliputi 54 orang Remisi Khusus Normal, 2 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 80 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," ucapnya. 

Sementara untuk RK II, terdiri dari 1 orang Remisi Khusus Normal dan 1 orang Remisi Khusus terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi kepada narapidana.

Wachid mengaku, meski mendapat remisi khusus 2, tapi dua narapidana tersebut tidak langsung bebas karena harus menjalani masa tahanan tambahan subsider.

Baca juga: Publik Mencerca, Dirjen Pemasyarakatan Klarifikasi Soal Napi Koruptor yang Dapat Remisi

Tambahan subsider ini, biasanya dijalani oleh narapidana yang tidak bisa membayar denda sehingga diganti dengan penambahan masa hukuman. 

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana," tegasnya.

Wachid berharap, remisi yang diberikan kepada warta binaan bisa menjadi motivasi bagi penghuni Lapas lainnya untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik.

"Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini dilaksanakan serentak secara nasional oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas)," tandasnya. (m26)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.