Resmi Ditetapkan Gubernur, Besaran UMP 2026 Kaltim Lengkap Daftar UMK dan UMSK Kabupaten/Kota
December 25, 2025 01:59 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud resmi mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten tahun 2026.

Pengumuman ini tertuang dalam surat dengan nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Berikut ini Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:

1. Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2026 sebesar Rp3.799.480,00 (Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Rupiah).

2. Upah Minimum Kota Balikpapan Tahun 2026 sebesar Rp3.856.694,43 (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah Empat Puluh Tiga Sen).

3. Upah Minimum Kota Samarinda Tahun 2026 sebesar Rp3.983.882,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

4. Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2026 sebesar Rp3.991.797,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah).

5. Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat Tahun 2026 sebesar Rp4.231.617,40 (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

6. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur Tahun 2026 sebesar Rp4.067.436,00 (Empat Juta Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).

7. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026 sebesar Rp4.181.134,00 (Empat Juta Seratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tiga Puluh Empat Rupiah).

8. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2026 sebesar Rp3.776.998,06 (Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah Enam Sen).

9. Upah Minimum Kabupaten Berau Tahun 2026 sebesar Rp4.391.337,55 (Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah Lima Puluh Lima Sen).

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026

1. Bontang

- Industri Kimia Dasar Anorganik Gas Industri/20112: Rp4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Industri Kimia Dasar Anorganik Lainnya/20114: Rp4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber dari Hasil Pertanian/20115: Rp4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Industri Kimia Dasar Organik Yang Bersumber Dari Minyak Bumi, Gas Alam dan Batu Bara/20117: Rp4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Industri Pupuk Buatan Majemuk Hara Makro Primer/20123: Rp4.017.950,00 (empat juta tujuh belas ribu sembilan ratus lima puluh rupiah)
- Pertambangan Gas Alam/06201: Rp4.975.637,00 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)
- Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam/09100: Rp4.975.637,00 (empat juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah)

2. Balikpapan

- Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi/19211: Rp4.024.614,91 (empat juta dua puluh empat ribu enam ratus empat belas rupiah sembilan puluh satu sen)
- Industri Komponen Dan Suku Cadang Mesin Dan Turbin/28113: Rp3.999.700,66 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah enam puluh enam sen)

3. Samarinda

- Konstruksi/41011-41019 (Konstruksi Gedung): Rp4.043.640,00 (empat juta empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah)
- Konstruksi/43211 (Instalasi Listrik): Rp4.043.640,00 (empat juta empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah)
- Pengangkutan dan Pergudangan/50131 (Angkutan Laut): Rp4.043.640,00 (empat juta empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah)
- Industri Kayu Lapis/16211: Rp4.226.899,00 (empat juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

4. Kutai Kartanegara

- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01261: Rp4.060.684,00 (empat juta enam puluh ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah)
- Pertambangan Batu Bara/05100: Rp4.082.582,00 (empat juta delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh dua rupiah)
- Pertambangan Gas Alam/06201: Rp4.104.095,00 (empat juta seratus empat ribu sembilan puluh lima rupiah)
- Jasa Penunjang Migas/09100: Rp4.104.095,00 (empat juta seratus empat ribu sembilan puluh lima rupiah)
- Industri Kapal dan Perahu/30111: Rp4.039.170,00 (empat juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah)
- Pertambangan Minyak Bumi/06100: Rp4.104.095,00 (empat juta seratus empat ribu sembilan puluh lima rupiah)
- Permanenan Kayu/02201: Rp4.017.657,00 (empat juta tujuh belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah)
- Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit/10431: Rp4.039.170,00 (empat juta tiga puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh rupiah)

5. Kutai Timur

- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01261: Rp4.257.422,00 (empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh dua rupiah)
- Pertambangan Batu Bara/05100: Rp4.269.679,00 (empat juta dua ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah)

6. Paser

- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01262: Rp3.810.018,96 (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu delapan belas rupiah sembilan puluh enam sen)

7. Penajam Paser Utara

- Perkebunan Sawit/01262: Rp4.199.265,00 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)
- Industri Kelapa Sawit/10415: Rp4.199.265,00 (empat juta seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh lima rupiah)
- Kehutanan/02111,02121,02201: Rp4.219.951,00 (empat juta dua ratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah)
- Batu Bara/05100: Rp4.302.696,00 (empat juta tiga ratus dua ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah)
- Minyak dan Gas/06100: Rp4.344.068,00 (empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam puluh delapan rupiah)

8. Berau

- Pertambangan Batu Bara/05100: Rp4.463.705,35 (empat juta empat ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima rupiah tiga puluh lima sen)
- Perkebunan Buah Kelapa Sawit/01262: Rp4.396.210,27 (empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah dua puluh tujuh sen)

Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan bersangkutan.

Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih berpedoman pada Struktur dan Skala Upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur sebagaimana angka I dan II berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026," demikian bunyi surat resmi yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Masud.

Besaran UMP 2026 Kalimantan Timur 

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026.

Pengumuman ini tertuang dalam surat dengan nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 tertanggal 24 Desember 2025.

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah).

Angka tersebut naik 5,12 persen dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur tahun 2025 ini yang sebesar Rp3.579.313,77.

Baca juga: 3 Fakta Terkini UMP Kaltim 2026 dan Jadwal Pengumuman, Disepakati Naik Sekitar Rp 180 Ribu

UMP 2026 - Ilustrasi uang rupiah. Berikut jadwal pengumuman UMP 2026 dan besarannya. (AI Microsoft Copilot)
UMP 2026 KALTIM - Ilustrasi uang rupiah. Berikut jadwal pengumuman UMP 2026 dan besarannya. (AI Microsoft Copilot) (AI Microsoft Copilot)

Upah Minimum Sektoral Provinsi 2026

Dalam surat pengumuman tersebut, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kalimantan Timur tahun 2026 sebagai berikut:

1. Perkebunan Buah Kelapa Sawit (Kode KLBI: 01262) UMS per bulan: Rp3.801.502,00

2. Pertambangan Batu Bara (Kode KLBI: 05100)
UMS per bulan: Rp3.930.722,00

3. Pertambangan Gas Alam (Kode KLBI: 06201)
UMS per bulan: Rp3.968.518,00

4. Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Kode KLBI: 09100)
UMS per bulan: Rp3.968.518,00

5. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) (Kode KLBI: 10431)
UMS per bulan: Rp3.801.502,00

6. Industri Kapal dan Perahu (Kode KLBI: 30111)
UMS per bulan: Rp3.936.933,00

7. Pertambangan Minyak Bumi (Kode KLBI: 06100)
UMS per bulan: Rp3.968.518,00

8. Pemanenan Kayu (Kode KLBI: 02201)
UMS per bulan: Rp3.802.777,00

Ketentuan Pemberlakuan

Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur di atas berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Adapun upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.

Baca juga: UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5 Persen, Tambah Sekira Rp180 Ribu, Ini Hasil Rapat Dewan Pengupahan

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum. Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Timur berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026," demikian tulisan dalam surat resmi yang ditandatangani Gubernur Kaltim, Rudy Masud. (*)

UMP KALTIM 2026 - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi tahun 2025 pada tanggal 24 Desember 2025. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.