TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Sebanyak lima orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Bali, menerima remisi khusus Natal, Kamis 25 Desember 2025.
Menariknya, satu di antaranya adalah WNA asal Inggris yang sebelumnya tersandung kasus narkotika.
Menurut data yang diperoleh, lima orang WBP yang menerima remisi dinyatakan memenuhi persyaratan untuk menerima remisi khusus.
Besaran remisi yang diberikan terdiri dari tiga orang menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari dan dua orang lainnya memperoleh remisi selama 1 bulan.
Baca juga: Napi Kasus Pencurian Langsung Bebas, 235 Napi Buleleng Dapat Remisi 17 Agustus
"Ada satu WNA asal Inggris yang menerima remisi Natal kali ini. Secara total, ada 5 orang WBP kita yang menerima remisi serangkaian Hari Natal," ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, Kamis 25 Desember 2025.
Dia menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
"Remisi Natal ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi dan pengingat bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik. Momentum Natal hendaknya dimaknai sebagai refleksi diri untuk memperbaiki kehidupan ke depan," ungkapnya.