Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Satpol PP Kabupaten Kepahiang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 23 Desember 2025 yang berisi larangan mengadakan pesta malam.
Kasatpol PP dan Damkar Kepahiang, Dedi Sukrizal, mengatakan SE tersebut dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepahiang.
Pihak kepala desa (kades) dan lurah diimbau untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2019, di mana Pasal 25A mengatur tentang larangan pesta malam.
“Pesta malam selalu punya rentetan, mulai dari acara biasa, kemudian minuman keras (miras), musik dugem. Nah, rentetan ini kemudian menimbulkan hal tidak dinginkan, seperti yang sudah beberapa kali terjadi,” kata Dedi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (25/12/2025).
Melalui perda tersebut, Dedi menegaskan kegiatan malam yang diperbolehkan hanyalah kegiatan kenegaraan, adat dan budaya, serta kegiatan keagamaan.
Kegiatan lain, seperti pesta atau hiburan malam, sama sekali tidak diperbolehkan.
“Dalam perda itu juga mengatur sanksi bagi pelanggarnya. Nanti untuk sanksi, kita jatuhkan sesuai perda,” ujar dia.
Pembunuhan di Kelobak
Korban diketahui bukan sasaran tersangka, melainkan orang lain.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu, tersangka Febri tengah berjoget di salah satu tempat hiburan malam atau karaoke di Desa Kelobak.
Dalam aktivitas joget tersebut, terjadi senggol-senggolan antara tersangka dan orang lain.
Karena dalam kondisi mabuk, tersangka emosi dan menusuk orang yang menyenggolnya. Namun, tersangka salah sasaran dan justru menusuk korban.
“Karena gelap dan ramai, jadi tersangka salah sasaran. Yang ingin ditusuk sebenarnya bukan korban,” kata AKP Denyfita kepada TribunBengkulu.com, Senin (22/12/2025).
Tersangka menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dengan satu tusukan di bagian dada kiri.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Wabup Kepahiang Bengkulu Tegaskan Perda Larangan Pesta Malam
Sementara itu, Wakil Bupati Kepahiang Bengkulu, Abdul Hafizh, mengatakan peraturan daerah (Perda) larangan pesta malam masih sering diabaikan oleh masyarakat.
Padahal, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pasal 25A telah secara tegas mengatur larangan penyelenggaraan pesta malam.
Dalam aturan tersebut, kegiatan pada malam hari hanya diperbolehkan untuk kepentingan kenegaraan, adat dan budaya, serta keagamaan.
"Faktanya di lapangan, walau kepolisian tidak memberi izin, masyarakat masih melakukan pesta malam," kata Hafizh kepada TribunBengkulu.com, Kamis (25/12/2025).
Ke depan, Hafizh mengatakan pemerintah daerah akan kembali melakukan sosialisasi serta mulai menerapkan Perda tersebut secara lebih tegas.
Terlebih, sudah terdapat korban jiwa yang timbul akibat penyelenggaraan pesta atau hiburan malam.
"Kami juga mempersilahkan kepolisian melakukan tindakan jika sudah ada kejadian kriminal, memanggil tuan rumah dan pihak desa," ujar Hafizh.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini