TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Kabar baik datang untuk pekerja di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pasalnya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Natuna tahun 2026 yang sudah resmi ditetapkan Gubernur Kepri mengalami kenaikan dan disetarakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri.
Berdasarkan keputusan Gubernur Kepri, UMK Natuna 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, atau naik Rp251.518 dibanding UMK Natuna 2025 yang sebesar Rp3.628.002.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Natuna, Indra Joni.
Ia menyebut, penetapan tersebut telah resmi setelah Surat Keputusan (SK) ditandatangani Gubernur Kepri pada Rabu (24/12/2025)
“UMK Natuna 2026 telah ditetapkan sama besarnya dengan UMP Kepri. SK-nya sudah ditandatangani Gubernur kemarin dan berlaku mulai Januari 2026,” ujar Indra kepada Tribunbatam.id, Kamis (25/12/2025).
Indra menjelaskan, penetapan UMK Natuna yang disetarakan dengan UMP Kepri bukan tanpa alasan.
Berdasarkan hasil perhitungan menggunakan formula resmi pengupahan, UMK Natuna 2026 justru berada di bawah UMP Kepri dan bahkan turun dari UMK Natuna 2025.
Hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi perekonomian daerah yang mengalami anjlok cukup dalam.
“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Natuna periode 2022 hingga 2024 tercatat minus 3,57 persen."
Sementara inflasi Provinsi Kepri berada di angka 2,70 persen,” jelasnya.
Kondisi tersebut sangat memengaruhi hasil simulasi penyesuaian upah.
Bahkan setelah dilakukan simulasi dengan variabel alpha 0,5 hingga 0,9, hasil UMK Natuna tetap berpotensi lebih rendah dari UMK Natuna tahun 2025.
“Kalau tetap menggunakan formula, nilai UMK Natuna justru turun. Itu yang menjadi pertimbangan utama,” ungkapnya.
Karena itu, dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Natuna, tidak diajukan usulan nominal UMK.
Dewan Pengupahan hanya sepakat penetapan UMK Natuna diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Kepri, agar disetarakan dengan UMP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pertumbuhan ekonomi Natuna yang minus membuat formula pengupahan tidak bisa digunakan. Maka disepakati UMK Natuna disetarakan dengan UMP Kepri,” tambahnya.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1336 Tahun 2025, sementara besaran UMP Kepri 2026 sebesar Rp3.879.520 ditetapkan melalui SK Gubernur Nomor 1327 Tahun 2025, naik 7,06 persen dari UMP 2025 sebesar Rp3.623.654.
Dengan demikian, UMK Natuna 2026 tercatat mengalami kenaikan sekitar 6,96 persen dan resmi berlaku mulai Januari 2026.
( tribunbatam.id/birrifikrudin )