TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – 34 narapidana di Sulawesi Barat mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku mereka.
Lapas Kelas III Mamasa menjadi satu-satunya satuan kerja dengan penerima remisi terbanyak, mencatatkan 11 orang yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Remisi ini tersebar di beberapa unit pemasyarakatan di Sulawesi Barat.
Baca juga: Aura Kasih Bantah Rumor Hubungan Spesial dengan Ridwan Kamil, Akan Laporkan Pembuat Hoaks
Baca juga: Kronologi Kebakaran Rumah di Babana Mateng, Korban Rugi Rp135 Juta
Rutan Mamuju menyusul dengan 9 orang penerima remisi, diikuti oleh Rutan Pasangkayu (6 orang), Lapas IIB Polewali (5 orang), LPKA Mamuju (2 orang), dan LPP Mamuju (1 orang).
Sementara itu, Rutan Majene terpaksa mencatatkan angka nihil untuk penerima remisi tahun ini.
Ketua Tim Pembinaan Narapidana dan Anak Kanwil Ditjenpas Sulbar, Fathur, menegaskan pemberian remisi bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan perilaku warga binaan.
Untuk tahun ini, tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau remisi langsung bebas.
Semua penerima remisi mendapat Remisi Khusus I (RK I), yang berarti pengurangan sebagian masa hukuman.
Syarat Ketat yang Harus Dipenuhi
Proses pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10 ayat (2).
Tiga kriteria utama yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, dan penurunan tingkat risiko.
Semua aspek ini dinilai secara objektif melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
Remisi Diberikan Berdasarkan Hasil Asesmen
Selain penilaian melalui SPPN, narapidana juga harus melalui asesmen oleh tim ahli untuk memastikan bahwa mereka sudah siap kembali ke masyarakat.
Penurunan tingkat risiko menjadi faktor penting dalam keputusan remisi.
Berikut rincian remisi yang diberikan kepada 34 narapidana:
6 orang mendapatkan pengurangan hukuman 15 hari.
23 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan.
3 orang menerima pengurangan 1 bulan 15 hari.
2 orang mendapatkan 2 bulan pengurangan masa hukuman.
Penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus pidana umum (14 orang) dan perlindungan anak (13 orang). Sementara sisanya adalah narapidana kasus narkotika (4 orang) dan korupsi (3 orang).
Tidak ada narapidana yang menerima remisi atas kasus terorisme atau illegal logging.
UPT Pemasyarakatan yang Menyerahkan Remisi
Adapun berikut adalah rincian UPT Pemasyarakatan yang melaksanakan penyerahan Remisi Khusus Natal 2025:
Lapas Kelas IIB Polewali: 5 orang
Lapas Kelas III Mamasa: 11 orang
Rutan Kelas IIB Mamuju: 9 orang
Rutan Kelas IIB Pasangkayu: 6 orang
LPKA Kelas II Mamuju: 2 orang
Dengan demikian, total penerima Remisi Khusus Natal 2025 di Sulawesi Barat berjumlah 34 orang.(*)