Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ratusan kusir delman di Kabupaten Garut, Jawa Barat tidak diperkenankan beroperasi di jalur-jalur yang dilalui pemudik maupun wisatawan.
Pembatasan tersebut diberlakukan sebagai antisipasi kepadatan lalu lintas, terutama saat puncak libur di sejumlah ruas jalan utama di Kota Intan.
"Tahun ini ada 457 kusir delman dari 12 kecamatan yang mendapatkan kompensasi karena larangan beroperasi selama libur," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Garut Satria Budi kepada Tribunjabar.id, Kamis (25/12/2025).
Ia menuturkan, larangan operasional delman tersebut diberlakukan di sejumlah ruas jalan yang tersebar di 13 kecamatan.
Baca juga: Wisatawan Asal Tasik Tewas Usai Loncat dari Bangkai Kapal Viking, Forkopimda Pangandaran Bereaksi
Pembatasan itu mencakup kawasan Leles-Kadungora, jalur nasional Limbangan arah Tasikmalaya, hingga wilayah perkotaan seperti Jalan Ahmad Yani.
"Larangan operasi selama empat hari, periode pertama tanggal 24-25 Desember, kemudian periode kedua tanggal 30-31 Desember," ungkapnya.
Satria menjelaskan ratusan kusir delman itu akan mendapatkan kompensasi Rp.200.000 per hari.
Mekanisme pembayaran tersebut lanjutnya, akan diurus langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Jadi ini sama seperti kompensasi di bulan puasa jelang puncak arus mudik, diurus langsung oleh Pemprov," ucapnya.
Pencairan ke Rekening BJB
Koordinator Paguyuban Delman Garut Ipan Sopiandi mengatakan, pencairan kompensasi bagi kusir delman di Garut dijadwalkan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025.
Proses pencairan tersebut diawali dengan tahapan pemberkasan yang dilaksanakan dua hari pada tanggal 27-28 Desember 2025.
"Pemberkasan langsung di BJB Cabang Garut Jalan Ahmad Yani untuk para kusir delman yang dekat dengan pusat kota," ujar Opan kepada Tribunjabar.id.
Ia menuturkan, bagi kusir delman yang berasal dari Kecamatan Limbangan, Malangbong, dan Cikajang, atau wilayah yang jaraknya cukup jauh dari Garut Kota, proses pemberkasan dapat dilakukan langsung pada Senin di kantor BJB terdekat, sekaligus pencairan dana kompensasi.
"Insyaallah semuanya mudah, silahkan datang ke bank BJB terdekat cukup dengan KTP asli," tandasnya. (*)