TRIBUNPEKANBARU.COM - Jajaran Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 18 rakit kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di Perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Penindakan ini dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud).
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada Selasa malam, 23 Desember 2025, terkait dugaan aktivitas illegal logging di wilayah perairan Sungai Dedap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung melakukan patroli dan penyisiran di lokasi yang dimaksud.
Dalam operasi itu, petugas menemukan kayu-kayu olahan yang telah disusun dalam bentuk rakit dengan total berat diperkirakan mencapai 10 ton.
Saat ditemukan, rakit kayu tersebut berada di tengah perairan tanpa aktivitas manusia di sekitarnya.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa tim gabungan langsung dikerahkan begitu informasi diterima.
Baca juga: UMK Kepulauan Meranti 2026 Naik jadi Rp3.792.108,08
Baca juga: Operasi Lilin 2025, Polres Kepulauan Meranti Perketat Pengawasan di Pelabuhan Kempang
“Setelah mendapat laporan, kami segera menurunkan personel Satreskrim dan Sat Polairud untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi,” jelas AKP Roemin.
Ia menerangkan, tim berangkat menuju Sungai Dedap sekitar pukul 18.00 WIB menggunakan kapal patroli dan speedboat milik Sat Polairud.
Penyisiran dilakukan setibanya di lokasi sekitar pukul 20.40 WIB, hingga akhirnya kayu olahan tersebut ditemukan sekitar pukul 21.30 WIB.
Diduga, kayu tersebut sengaja ditinggalkan oleh pelaku guna menghindari kejaran petugas.
Proses evakuasi ke dermaga mengalami sejumlah hambatan akibat minimnya penerangan, kondisi perairan yang dikelilingi hutan mangrove, serta arus laut yang cukup kuat. Beberapa rakit bahkan sempat terlepas saat proses penarikan.
Pada Rabu pagi, 24 Desember 2025, seluruh kayu hasil sitaan berhasil dikumpulkan dan dirapikan di Pos Patroli Sat Polairud Desa Bandul.
Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Dermaga Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti di Selatpanjang.
Hingga kini, Polres Kepulauan Meranti masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kepemilikan kayu serta menelusuri jaringan pelaku pembalakan liar.
“Penyelidikan masih terus kami lakukan untuk mengetahui asal-usul kayu dan pihak yang bertanggung jawab. Kami berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang merusak kelestarian lingkungan,” pungkas AKP Roemin.
( Tribunpekanbaru.com/ Teddy Tarigan)