TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) wajib kembali masuk kerja setelah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ASN dilarang menambah libur di luar jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa hari kerja yang berada di antara libur nasional dan cuti bersama tetap wajib dijalani ASN.
Ia meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran pegawai.
“Libur sudah diatur jelas. Di luar itu ASN wajib masuk kerja seperti biasa. Tidak boleh ada yang menambah libur dengan alasan apa pun. Kepala OPD saya minta harus mengawasinya,” tegas SF Hariyanto, Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Antrean Kendaraan Capai 2 KM Karena Perbaikan Jalan Amblas di Jalan Lintas Sumbar-Riau
Penegasan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani pada Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat edaran tersebut, khusus periode Natal dan Tahun Baru, ketentuannya adalah sebagai berikut:
Hari libur dan cuti bersama:
Hari wajib masuk kerja (tanggal terjepit):
Pemprov Riau menegaskan, tidak ada cuti tambahan pada tanggal-tanggal tersebut kecuali ASN mengajukan cuti resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tegaskan, tanggal 26, 29, 30, dan 31 Desember itu hari kerja. ASN wajib masuk dan memberikan pelayanan seperti biasa,” ujar SF Hariyanto.
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur juga mengingatkan perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap mengatur penugasan ASN selama libur dan cuti bersama.
Layanan strategis seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, ketertiban umum, dan unit pelayanan publik lainnya harus tetap berjalan dengan sistem piket atau penugasan bergilir.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu. Libur bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.
Aturan Enam Hari Kerja
Bagi perangkat daerah atau pemerintah kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja, Pemprov Riau juga mengatur ketentuan tambahan. Jika hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa.
Namun, jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif per minggu.
Dengan aturan ini, Pemprov Riau berharap seluruh ASN kembali bekerja tepat waktu, disiplin, dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca-libur Nataru.
“Kami minta seluruh kepala perangkat daerah mengatur cuti dan jam kerja secara proporsional. Disiplin ASN harus tetap dijaga, terutama setelah libur panjang,” kata SF Hariyanto.
( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono)