Prabowo Subianto Akan Berantas Pengusaha Serakahnomics, Apa Itu?
December 25, 2025 06:04 PM

WARTAKOTALIVE.COM - Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung para pengusaha di Indonesia yang menganut paham serakahnomics dalam mengeruk kekayaan negara. 

Saat ini kata Prabowo, para pengusaha serakahnomics itu tidak akan bisa lagi tidur lelap karena pihaknya akan terus mengejar kebocoran uang negara. 

Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Pada hari Rabu kemarin, Kejaksaan Agung RI menyerahkan uang Rp6,6 triliun hasil dari denda sawit ilegal. 

Selain itu juga diserahkan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Prabowo berjanji, penyimpangan-penyimpangan seperti itu tidak akan lagi terjadi di Indonesia. 

Menurut Prabowo, penyimpangan tersebut sudah terjadi di Indonesia selama belasan bahkan puluhan tahun.

“Penyimpangan seperti ini sudah berjalan belasan bahkan puluhan tahun. Ini dilakukan oleh mereka-mereka yang anut paham serakahnomics,” jelasnya. 

Oleh karena itu kata Prabowo, para pengemplang uang negara itu tidak bisa lagi menyepelekan pemerintah Republik Indonesia. 

Menurutnya, selama dirinya menjadi Presiden RI, ia akan komitmen melawan korupsi khususnya di tambang dan sawit Indonesia.

Prabowo berjanji tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum pencurian sumber daya alam Indonesia.

Prabowo pun memerintahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) yang dibentuknya tiga bulan lalu untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas para pengusaha serakahnomics. 

Baca juga: Jaksa Agung Pamer Capaian Potensi Denda Sawit Ilegal Hingga Rp109 Triliun

“Begitu saya menerima mandat saya sudah bertekad untuk melawan korupsi, melawan perampokan, kekayaan negara oleh siapapun di manapun,” jelasnya. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI pamer capaian potensi penyelamatan uang negara dari denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif atas pelanggaran di kawasan hutan pada tahun 2026 yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam acara penyerahan uang hasil denda atas pelanggaran administratif kawasan hutan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan,” kata Burhanuddin di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto dan para undangan seperti dimuat Kompas.com.

Di tahun 2026, negara bisa mendapatkan denda administratif dari sawit hingga Rp109,6 triliun.

Sementara itu, potensi denda administratif dari kegiatan pertambangan tercatat sebesar Rp32,63 triliun.

Dalam kegiatan ini, Jaksa Agung juga melaporkan capaian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam penguasaan kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektar.

“Alhamdulillah pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektar,” ujar Burhanuddin.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.