SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan di Jawa Timur (Jatim), memberikan Remisi Khusus Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan remisi dilaksanakan usai ibadah Natal di Gereja Filadelfia Lapas Kelas IIB Lamongan, sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari pembinaan pemasyarakatan.
Sebanyak 10 WBP Nasrani menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Heri Sulistyo.
Pemberian remisi ini, merupakan amanat peraturan perundang-undangan, serta upaya mendorong perubahan perilaku dan peningkatan kualitas kepribadian WBP.
“Remisi adalah hak warga binaan yang diberikan negara kepada mereka yang telah memenuhi syarat,” ujar Heri Sulistyo saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.
Ia menegaskan, bahwa remisi tidak hanya bermakna pengurangan masa pidana, namun juga menjadi sarana evaluasi dan motivasi bagi warga binaan agar terus mengikuti pembinaan dengan baik.
“Kami berharap momentum Natal ini dapat menjadi penguat iman dan motivasi bagi WBP untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” lanjut Heri.
Dalam kesempatan yang sama, Lapas Kelas IIB Lamongan juga menyerahkan penghargaan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan kepada Gereja Bethany Indonesia Lamongan.
Penghargaan tersebut diberikan, sebagai bentuk apresiasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atas kontribusi serta kerja sama Gereja Bethany Indonesia Lamongan dalam mendukung pembinaan rohani WBP di Lapas Lamongan.
Lapas Kelas IIB Lamongan, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.