TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Wali Kota (Wako) Dumai, Paisal, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyambutan libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kota Dumai.
Ia mengatakan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.2.8/9333/SJ tanggal 18 November 2025 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi, serta memperhatikan status siaga darurat bencana hidrometeorologi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau mulai 1 Desember 2025 hingga 31 Januari 2026.
Dijelaskannya, berdasarkan situasi saat ini, seluruh wilayah Provinsi Riau diidentifikasi akan dilanda curah hujan tinggi yang berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi dalam beberapa hari ke depan, termasuk di Kota Dumai.
Baca juga: Peningkatan Penumpang Hampir Dua Kali Lipa di Pelabuhan BSL Bengkalis Memasuki Libur Natal
Paisal mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan berbagai aktivitas, baik di darat, laut, maupun udara.
"Kemudian, menghindari tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana seperti kawasan laut karena kecendrungan ombak dan gelombang tinggi," katanya, Kamis (25/12/2025).
Kepada para camat dan lurah, Paisal meminta agar menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing untuk tidak melakukan pesta perayaan malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, menyalakan petasan atau kembang api, tidak melakukan konvoi kendaraan bermotor, atau kegiatan lain yang dapat menimbulkan kerumunan massa maupun mengganggu ketertiban, keamanan, serta kenyamanan lingkungan sosial masyarakat.
"Kepada Pengurus rumah ibadah diharapkan dapat mengarahkan jamaahnya untuk mengisi pergantian tahun dengan peningkatan ibadah, doa bersama, dan aksi sosial kemanusiaan sebagai wujud keprihatinan atas musibah bencana alam di Sumatera," imbaunya.
Paisal berharap warga Dumai dapat mematuhi Surat Edaran yang telah dikeluarkan sehingga Kota Dumai tetap aman dan kondusif, serta selalu waspada terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.
"Jika ada yang membutuhkan pertolongan, dan menemukan adanya gangguan Kamtibmas, bisa segera menghubungi lurah dan camat atau pihak kepolisan," pungkasnya.
(tribunpekanbaru.com/donny kusuma putra)