Polisi Duga Mayat Pria di Pasar Pujasena Meninggal Akibat Sakit
December 25, 2025 07:05 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengevakuasi mayat seorang laki-laki yang ditemukan di salah satu kios Pasar Pujasena, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), Kamis (25/12/2025).

Korban diketahui bernama Baron Foldrik, kelahiran Ambon, 31 Desember 1976. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan sejumlah saksi, pria berusia 49 tahun tersebut diduga meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengatakan dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan yang diduga dikonsumsi korban sebelum meninggal dunia.

"Dugaan karena sakit yang diderita oleh korban. Karena ditemukan obat-obatan yang diduga dikonsumsi oleh korban dan juga katerangan saksi," ujar AKP I Made Yudha Suwikarma kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan kronologis penemuan berawal saat saksi Zaini (sebelumnya ditulis Beni) menanyakan keberadaan korban sekitar pukul 13.00 WIB. 

Sebab, korban sudah tidak terlihat di Pasar Pujasena semenjak beberapa hari. 

Baca juga: Breaking News: Jenazah Ditemukan di Kios Pasar Pujasena Tanjungpandan

Baca juga: Mayat Laki-laki di Pasar Pujasena Diketahui Bernama Baron Perantu Asal Ambon

Akhirnya saksi memutuskan mendatangi kios yang biasa dijadikan tempat istrihat korban. 

"Korban ditemukan sudah meminggal dunia terbaring di atas tempat tidur. Setelah itu kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," kata Made. 

Ia menambahkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. 

Kemudian, bagian dada mengembung dan keluar darah dari hidung diduga dampak penyakit yang diidap korban. 

Diperkirakan waktu kematian sudah lebih dari sehari, dikarenakan diremukan lebam mayar di tubuhnya. 

"Dari keterangan saksi, korban terakhir terlihat dua hari lalu dalam kondisi sakit dan pucat," kata Made. (posbelitung.co/dede suhendar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.