TNI Bantah Melakukan Kekerasan ke Warga Aceh yang Unjuk Rasa​
December 26, 2025 03:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK-TNI bantah melakukan kekerasan terhadap warga Aceh yang melakukan unjuk rasa Kamis (25/12/2025) hingga Jumat (26/12/2025) dini hari. 

Lewat keterangan tertulisnya yang diunggah Jumat siang, Pusat Penerangan TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. 

Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik. 

TNI menjelaskan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi. Di mana unjuk rasa berlangsung sedari tanggal 25 Desember 2025 pagi hingga berlanjut sampai 26 Desember 2025 dini hari di Kota Lhokseumawe, Aceh.

Namun seketika sekelompok masyarakat berkumpul, konvoi dan melaksanakan aksi demo, dan sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM (Gerakan Aceh Merdeka).

Unjuk rasa juga disertai teriakan yang berpotensi memancing reaksi publik serta mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana.

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran segera berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe dan bersama personel Korem 011/LW serta Kodim 0103/Aceh Utara mendatangi lokasi. 

Baca juga: Sudah Jadi Korban Banjir, Kini Rakyat Aceh Jadi Korban Kekerasan Aparat ​

Saat itu, aparat TNI–Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. 

Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi.

Dalam proses tersebut terjadi adu mulut, dan saat pemeriksaan terhadap salah satu orang dalam kelompok ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magazen, dan senjata tajam. 

Kemudian yang bersangkutan diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
 
TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007.

Koordinator lapangan aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat. 

TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.