TRIBUNJAMBI.COM -Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) telah menerbitkan kalender Hijriah Indonesia tahun 2026.
Penerbitan kalender Hijriah ini dilakukan sebagai acuan resmi bagi instansi pemerintah dan masyarakat dalam menentukan jadwal penanggalan sepanjang tahun 2026,.
Penanggalan ini juga memuat ketetapan hari libur nasional serta cuti bersama.
Penetapan hari libur tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berdasarkan data resmi tersebut, total terdapat 25 hari libur pada tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Pada bulan Januari 2026, terdapat dua hari libur nasional yaitu Tahun Baru 2026 Masehi pada Kamis, 1 Januari, dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari.
Memasuki bulan Februari, libur nasional jatuh pada Selasa, 17 Februari, untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
Untuk bulan Maret, hari libur nasional meliputi Hari Suci Nyepi pada Kamis, 19 Maret, serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada hari Sabtu dan Minggu, 21-22 Maret.
Selanjutnya, pada bulan April, terdapat libur Wafat Yesus Kristus pada Jumat, 3 April, dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada Minggu, 5 April.
Bulan Mei 2026 tercatat sebagai bulan dengan jumlah libur terbanyak.
Jadwalnya meliputi Hari Buruh Internasional pada Jumat, 1 Mei; Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei; Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah pada Rabu, 27 Mei; dan Hari Raya Waisak 2570 BE pada Minggu, 31 Mei.
Pada bulan Juni, libur nasional diperingati untuk Hari Lahir Pancasila pada Senin, 1 Juni, dan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni.
Sedangkan pada bulan Agustus, terdapat hari libur Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus, serta Maulid Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 25 Agustus.
Rangkaian libur nasional tahun 2026 ditutup oleh Hari Raya Natal pada Jumat, 25 Desember.
Jadwal Cuti Bersama Tahun 2026
Pemerintah juga menetapkan delapan hari cuti bersama untuk memperpanjang waktu hari raya keagamaan. Jadwal cuti bersama tersebut adalah sebagai berikut :
Senin, 16 Februari (Cuti Bersama Imlek);
Rabu, 18 Maret (Cuti Bersama Nyepi); serta Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, 24 Maret (Cuti Bersama Idulfitri).
Cuti bersama selanjutnya jatuh pada Jumat, 15 Mei (Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus);
Kamis, 28 Mei (Cuti Bersama Idul Adha);
dan terakhir pada Kamis, 24 Desember (Cuti Bersama Hari Raya Natal).
Link download kalender 2026: Kalender Hijriah Kemenag Tahun 2026 Masehi