Berikut Daftar Lengkap Kenaikan UMK Kabupaten/kota se-Kalteng, Barito Utara Tertinggi
December 26, 2025 04:19 PM

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran telah menetapkan Upah  Minimm Kabupaten/Kota (UMK) se-Kalteng. 

Besaran UMK itu tertuang dalam lampiran Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/492/2025. 

SK tersebut telah diberi cap dan ditandangani Gubernur Kalteng pada 24 Desember 2025. 

Dalam lampiran I SK tersebut, Barito Utara memiliki UMK paling besar yakni Rp 4.093.071, disusul Seruyan 4.051.079, dan Barito Selatan sebesar 4.045.059. 

Dari 14 kabupaten/kota se-Kalteng, hanya 3 kabupaten tersebut yang memiliki angka UMK mencapai Rp 4 juta. 

Baca juga: UMK Palangka Raya 2026 Diusulkan Naik 5,66 Persen Jadi Rp3,72 Juta

Berikut daftar lengkap UMK se-Kalteng : 

1. Palangka Raya : Rp 3.724.677,99

2. Pulang Pisau : Rp 3.701.205,00

3. Kapuas : Rp 3.710.096,50

4. Katingan : Rp 3.729.766,91

5. Seruyan : Rp 4.051.079,97

6. Kotawaringin Timur : Rp 3.756.643,61

7. Kotawaringin Barat : Rp 3.909.005,90

8. Lamandau : Rp 3.938.998,00

9. Sukamara : Rp 3.912.098,21

10. Gunung Mas : Rp 3.770.716,78

11. Barito Selatan : Rp 4.045.059,00

12. Barito Timur : Rp 3.716.006,00

13. Barito Utara : Rp 4.093.071,54

14. Murung Raya : Rp 3.998.046,00 

Sebagai informasi, Gubernur Agustiar Sabran resmi juga telah menetapkan UMP dan UMPS melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. 

Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138 per bulan, naik sebesar Rp212.516 atau 6,12 persen jika dibandingkan dengan 2025. 

Kenaikan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan formula untuk kenaikan UMP 2026. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025. 

Adapun formula kenaikan UMP yang tertuang dalam PP tersebut yakni angka inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). 

Sebagai informasi, Dewa Pengupahan telah menetapkan angka alfa untuk formula kenaikan UMP 2026 berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. 

Kepala Disnakertrans Kalteng, Farid Wajdi mengungkapkan, indeks atau alfa yang digunakan untuk penetapan UMP Kalteng Tahun 2026 yakni 0,8. 

"Sedangkan angka inflasi 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,71 persen," tegas Farid Wajdi, Jumat (19/12/2025). 

Sebelumnya, ia juga mengungkapkan, UMP hanya berlaku bagi orang yang bekerja dari 1-12 bulan. 

Setelah itu, lanjut Farid, perusahaan atau tempat usaha mesti menerapkan struktur dan skala upah. 

"Jadi kalau sekarang sudah UMP atau UMK, nanti akan ada kenaikan secara bekala sesuai kinerja dan prestasi karyawan," ujarnya. 

Farid menegaskan, UMP itu besaran gajih minimum atau standar terkecil untuk diberikan perusahaan. 

"Harus ada skala upah untuk menjamin kesejahteraan karyawan," tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.