TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Batang - Pasangan kekasih berinisial SM dan DK menjadi dalang kematian seorang tukang ojek di warung kosong Jalan Raya Beton, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Keduanya bahkan menggasak harta korban.
Keduanya membuat racikan maut jamu penambah stamina yang dicampur tanaman kecubung. Minuman itu diberikan kepada korban dengan dalih agar kuat bekerja.
Hal ini diungkap Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (23/12/2025). Ia mengatakan, jasad korban ditemukan telungkup di sebuah warung.
“Pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, warga menemukan pria paruh baya tertelungkup di warung kosong. Tubuhnya sudah dikerubungi semut,” ungkap AKBP Edi, dikutip dari TribunJateng, Jumat (26/12/2025).
Jenazah sempat dibawa ke RSUD Limpung untuk visum. Namun keluarga menolak autopsi dan memilih segera memakamkan korban. Mereka menduga sang tukang ojek meninggal karena kelelahan.
“Tidak ada kecurigaan sama sekali dari pihak keluarga,” tambah Kapolres.
Kecurigaan aparat muncul setelah mendapati barang-barang korban raib. Sepeda motor, handphone, dompet, hingga uang tunai tidak ditemukan di lokasi.
Dari temuan itu, tim Satreskrim Polres Batang bersama Polsek Gringsing melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua tersangka berinisial SM dan DK berhasil ditangkap di Kabupaten Rembang.
“Keduanya pasangan kekasih,” imbuh Kapolres.
Dalam pemeriksaan, SM dan DK mengaku meracik jamu stamina yang dicampur kecubung. Minuman itu diberikan kepada korban dengan dalih agar kuat bekerja.
“Setelah meminum, korban mengalami halusinasi. Dalam kondisi lemah, korban dibawa ke Jalan Raya Beton, tempat DK sudah menunggu,” terangnya.
Korban akhirnya pingsan dan meninggal dunia, kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor, handphone, serta uang tunai sekitar Rp1,25 juta.
Kapolres menambahkan, SM dan DK bukan pemain baru, mereka tercatat sebagai residivis dengan rekam jejak panjang. Total ada tujuh TKP yang pernah mereka lakukan, satu di Kendal dan lima di Batang.
“Pada 2023, salah satu kasus sudah dijalani dengan hukuman satu tahun penjara,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.