TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang nelayan asal Filipina ditemukan terdampar di perairan Gorontalo Utara.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya pengawasan wilayah laut dan koordinasi antarinstansi dalam menangani keberadaan warga negara asing di perairan Indonesia.
Nelayan tersebut diketahui bernama Robinsal (25) yang merupakan warga negara Filipina.
Ia ditemukan oleh aparat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Kwandang dalam kondisi selamat, meski telah terombang-ambing di laut selama dua pekan.
Penemuan Robinsal terjadi pada Senin (22/12/2025) sekira pukul 16.30 Wita.
Saat itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo menerima laporan dari Polair Gorontalo Utara mengenai keberadaan seorang nelayan asing yang terdampar.
Lokasi penemuan berada sekitar 120 mil laut dari Pelabuhan Kwandang, Gorontalo Utara. Berdasarkan keterangan awal, Robinsal hanyut setelah perahunya kehabisan bahan bakar saat melaut di wilayah perairan Filipina.
Setelah ditemukan, Robinsal segera dievakuasi oleh tim Polairud ke daratan. Ia kemudian diamankan sementara di Pos Polair Kwandang untuk mendapatkan penanganan awal dan pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Tim Imigrasi juga langsung berkoordinasi dengan Danpos Kwandang, Bapak Riski, guna memantau perkembangan situasi dan memastikan keselamatan Robinsal selama proses penanganan berlangsung.
Keesokan harinya, Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 13.40 WITA, dilakukan proses pelimpahan resmi Robinsal dari Ditpolairud Polda Gorontalo kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo.
Selain menyerahkan subjek, pihak Polairud juga menyerahkan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan Robinsal saat ditemukan.
Baca juga: Bantah Usir Istri Usai Dilantik PPPK Gorontalo, Iksan Daud Ungkap Polemik Rumah Tangganya
Di Kantor Imigrasi, Robinsal menjalani pemeriksaan awal oleh petugas dari Seksi Inteldakim. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi identitas, tujuan pelayaran, serta kronologi kejadian yang menyebabkan dirinya terdampar.
Setelah proses pemeriksaan, Robinsal secara resmi ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Penahanan ini bersifat sementara sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Gelora Adil Ginting, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
“Pelimpahan ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan orang asing yang ditemukan di wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah sebagai bahan informasi dan permohonan arahan lebih lanjut.
Rencana tindak lanjut yang disiapkan adalah pemindahan Robinsal ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Manado. Di sana, ia akan menjalani proses pendalaman status keimigrasian.
Langkah ini penting untuk menentukan apakah Robinsal akan dideportasi atau dipulangkan secara resmi ke negara asalnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, petugas Polairud yang pertama kali menemukan Robinsal menyatakan bahwa kondisi nelayan tersebut cukup stabil meski terlihat lelah dan dehidrasi.
“Penanganan awal dilakukan oleh jajaran Polairud sebelum berkoordinasi dengan pihak Imigrasi,” ungkap salah satu petugas.
Robinsal juga sempat mendapatkan bantuan medis ringan dan makanan sebelum dipindahkan ke pihak Imigrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan ia dalam kondisi layak menjalani proses pemeriksaan.
Kisah Robinsal menjadi pengingat akan risiko tinggi yang dihadapi para nelayan, terutama saat melaut di wilayah perbatasan antarnegara. Cuaca ekstrem, keterbatasan bahan bakar, dan kerusakan alat navigasi menjadi tantangan nyata.
Dalam kasus ini, Robinsal mengaku tidak memiliki niat untuk memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Ia hanya terbawa arus setelah perahunya tidak lagi bisa beroperasi.
Namun demikian, keberadaannya tetap harus ditangani sesuai hukum keimigrasian Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan wilayah dan mencegah potensi pelanggaran lintas batas.
Gelora Adil Ginting menegaskan bahwa sinergi antara Polairud dan Imigrasi menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
“Koordinasi lintas instansi sangat penting untuk memastikan penegakan aturan berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polairud dalam mengevakuasi dan mengamankan Robinsal, serta menyerahkannya secara resmi kepada pihak Imigrasi.
Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan di wilayah perairan Gorontalo, terutama menjelang masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Pihak Imigrasi berharap masyarakat dapat segera melaporkan jika menemukan keberadaan warga negara asing yang mencurigakan di wilayah pesisir atau perairan.
Sementara itu, Robinsal masih menunggu proses lanjutan di ruang detensi. Ia dijadwalkan segera diberangkatkan ke Manado dalam beberapa hari ke depan.
Pihak Imigrasi memastikan bahwa seluruh hak-haknya sebagai warga negara asing tetap dihormati selama proses berlangsung.
(TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)