Bupati Sumenep Tegaskan Mobdin Hanya untuk Kedinasan, Bukan Kepentingan Pribadi
December 26, 2025 09:12 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan pribadi, khususnya saat momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Penegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2025 yang diterbitkan langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

Dalam surat edaran itu, seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang membawa maupun menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan liburan, termasuk bepergian ke luar daerah.

Achmad Fauzi menegaskan, kendaraan dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi.

"Dalam aturan sudah jelas, kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk keperluan pribadi, apalagi dipakai berlibur atau ke tempat wisata," kata Achmad Fauzi, Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemkab Sumenep merupakan aset negara yang harus digunakan secara tepat guna dan sesuai aturan.

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

"Jika kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujarnya.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini menegaskan, pejabat maupun ASN yang ingin bepergian atau berlibur saat pergantian tahun dipersilakan menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, mereka tetap diwajibkan masuk kerja dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku pada awal tahun 2026.

"Silakan berlibur, tetapi gunakan kendaraan pribadi dan tetap patuhi aturan kepegawaian," tegasnya.

Pihaknya juga memastikan, jika hal itu ditemukan akan ada sanksi bagi pejabat maupun ASN yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Terkait pengawasan lanjutnya, akan dilakukan secara ketat melalui Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tak hanya itu, Pemkab Sumenep juga membuka ruang pengawasan publik.

"Kami membuka pengawasan dari masyarakat. Jika ada yang melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan dilaporkan," terangnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.