TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Gemerlap lampu dan dentuman musik yang biasa menghidupkan malam di De Tonga Bar kini benar-benar padam.
Tempat hiburan malam yang beroperasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, itu resmi disegel pemerintah setelah terungkap beroperasi tanpa izin dan diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.
Penyegelan dilakukan usai Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung ke lokasi, Rabu malam (24/12/2025).
Ia datang bersama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, serta jajaran perangkat daerah dan aparat kepolisian.
Peninjauan dilakukan menyeluruh hingga ke lantai atas bangunan.
Di lantai empat, garis polisi telah terpasang, menandai lokasi tersebut sedang dalam proses penegakan hukum.
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Penelusuran aparat kepolisian menguatkan dugaan itu.
Selain indikasi tindak pidana narkoba, De Tonga Bar juga diketahui tidak mengantongi izin usaha yang sah.
“Ini tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan administrasi. Tempat ini tidak memiliki izin, dan ada dugaan kuat pelanggaran hukum,” tegas Rico Waas di lokasi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan tidak anti terhadap dunia usaha, termasuk usaha hiburan.
Namun, menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, terlebih jika berkaitan dengan narkoba.
“Silakan berusaha, tapi harus patuh aturan. Kalau izinnya tidak ada dan terindikasi narkoba, tentu kami bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka terdiri dari pekerja hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya dengan hasil tes urine positif narkoba.
Dari lokasi, petugas turut menyita puluhan botol minuman keras ilegal yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Penyegelan De Tonga Bar menjadi sinyal kuat bagi tempat hiburan malam lainnya di Kota Medan. Pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan tidak akan memberi ruang bagi usaha tanpa izin dan praktik yang merusak generasi.
Malam yang biasanya diwarnai musik dan cahaya kini berubah sunyi. Di balik pintu yang disegel dan lampu yang dipadamkan, satu pesan ditegaskan: tempat maksiat tanpa izin tidak lagi mendapat toleransi di Kota Medan.
(Dyk/Tribun-Medan.com)