Bripda Seili Ketakutan Seusai Berhubungan dengan Zahra hingga Nekat Cekik Korban
December 27, 2025 12:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banjarmasin - Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalsel, ketakutan seusai berhubungan layaknya suami istri dengan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat atau ULM, Zahra Dilla (20).

Bripda Seili dan Zahra sempat cekcok seusai melakukan hubungan yang tak seharusnya mereka lakukan. Diduga, cekcok tersebut yang menjadi pemicu Bripda Seili ketakutan.

Rasa ketakutan itu yang akhirnya membuat oknum polisi itu khilaf hingga nekat mencekik korban sampai meninggal dunia.

Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 07.30 WITA dalam saluran drainase atau got, tepat di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025).

Pembunuhan adalah tindak pidana berupa perbuatan dengan sengaja atau tidak sengaja yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan terbagi dalam beberapa jenis, seperti pembunuhan sengaja, pembunuhan berencana, hingga pembunuhan karena kelalaian, dengan ancaman hukuman yang berbeda sesuai unsur dan akibat perbuatannya.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Banjarmasinpost.com, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, membeberkan kronologi singkat, kasus pembunuhan terhadap seorang mahasiswi ULM, Zahra Dilla (20).

Menurutnya, pelaku yakni Bripda Muhammad Seili (20), oknum anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalsel setelah sebelumnya bertemu dan beraktivitas bersama korban, pada Selasa malam (23/12/2025).

Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat pelaku dan korban bertemu sekira pukul 20.00 WITA di kawasan perempatan Mali-Mali.

"Korban menggunakan sepeda motor, sementara pelaku menggunakan mobil," katanya, Jumat (26/12/2025).

Setelah bertemu, sepeda motor korban diparkir pada satu minimarket sekitar lokasi pertemuan.

Keduanya kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil milik pelaku, ke tempat wisata Bukit Batu, sekira pukul 21.00 Wita.

Sekira pukul 23.00 WITA keduanya beranjak dari Bukit Batu, menuju Landasan Ulin Banjarbaru.

Di sana pelaku sempat mampir ke rumah saudaranya.

"Pelaku mampir karena calon istrinya menelpon terus, sehingga membuat alibi sedang berada di rumah kakaknya," ujarnya.

Baca juga: Siasat Licik Bripda Seili Seusai Bunuh Zahra, Kelabui Penyidik Demi Samarkan Jejak

Setelah itu pelaku dan korban melanjutkan perjalanan menuju Banjarmasin. Pada Rabu (24/12/2025) dini hari mereka berhenti di Jalan A Yani Km 15, Gambut.

"Di sana mereka sempat melakukan hubungan badan," jelasnya.

Usai melakukan perbuatan tak senonoh, terjadi cekcok antara keduanya. 

Hal itu kemudian membuat pelaku takut, dilaporkann oleh korban kepada calon istrinya.

Karena panik dan emosi, pelaku kemudian mencekik korban hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mengakui mencekik korban, hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," terang Adam.

Mengetahui korban meninggal, pelaku kemudia membawa jasadnya dengan niatan membuangnya ke sungai.

Namun setibanya di lokasi, pelaku melihat gorong-gorong dalam kondisi terbuka. Hal itu kemudian membuat pelaku berubah pikiran. 

"Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam gorong-gorong tersebut," ungkapnya.

Jasad korban kemudian ditemukan warga sekira pukul 07.30 WITA dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad," tegas Adam.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penyidik menjerat pelaku dengan 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.