Nasib Mahasiswa Peneror Bom ke Sekolah di Depok, Terancam 5 Tahun Penjara
December 27, 2025 11:03 AM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswa berinisial HRR (23) ditetapkan oleh Polres Depok sebagai tersangka dalam kasus teror bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat, melalui email bernama Kamila Luthfiani Hamdi.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka adalah mantan pacar dari pemilik email yang mengirim pesan ancaman itu.

"Kita melakukan rangkaian penyelidikan, melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi, dan juga mengumpulkan alat bukti. Sehingga kami meyakini kita menetapkan tersangka atas nama Saudara H," kata Made kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Pada Selasa (23/12/2025) tersangka H mengirimkan email ke-10 sekolah sekitar pukul 02.32 WIB dini hari.

"Kemudian pihak sekolah, salah satunya dari SMA Binanusantara atau SMA Bintara Depok, membuka email itu pada pukul sekitar 07.30 WIB. Kemudian melaporkan kepada Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.

Setelah memperoleh laporan, pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah orang termasuk nama pengirim email, yaitu Kamila.

"Dia juga menyampaikan ada beberapa keterangan yang kita juga berhasil patahkan. Bahwa walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan," tuturnya.

Made menyebut, tersangka beserta keluarganya langsung pergi ke Semarang, Jawa Tengah setelah mengirim pesan tersebut tepat sekitar pukul 13.00 WIB dengan alasan liburan Natal dan tahun baru.

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 Juta. 

Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.

Baca juga: Total 14 Sekolah Diancam Teror Bom di Tangerang, Jakarta, dan Depok

Motif Tersangka

Made mengatakan, motif tersangka melakukan itu karena hubungannya kandas dan lamarannya ditolak.

"Motif dari tersangka untuk melakukan penteroran ataupun tindak pidana ini adalah tersangka merasa kecewa karena memang yang bersangkutan sempat berpacaran, yaitu Saudara H dan Saudari Kamila ini, sempat berpacaran di tahun 2022. Kemudian sempat juga keluarga besar dari Saudara H melamar tapi ditolak," tuturnya.

Tersangka tidak hanya sekali mengungkapkan rasa kecewanya terhadap mantan kekasihnya tersebut.

Made menyebut sebelumnya tersangka juga kerap melemparkan ancaman kepada Kamila buntut rasa kecewanya tersebut.

"Saudara H sudah sering melakukan teror kepada ataupun pengancaman bukan hanya ke yang bersangkutan (Saudari Kamila), tapi sampai juga kita mendapatkan bukti bahwa menteror ke kampus tempat Saudari Kamila berkuliah."

"Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan," sambungnya

Sampai puncaknya tersangka mengirimkan teror bom tersebut atas nama Kamila.

"Tersangka juga ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena memang semenjak putus tersebut ataupun semenjak lamarannya ditolak, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari Kamila," tuturnya.

Ancaman Lewat Email

Made mengatakan, 10 sekolah yang menerima email ancaman teror bom di antaranya Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta dan negeri.

Dari informasi yang diperoleh, terduga pelaku yang mengirimkan email tersebut bernama Kamila Luthfiani Hamdi.

Pelaku menuliskan surat kaleng dalam email teror yang dikirimkan.

"Sekolah se-kota Depok yg terima email gua, gua bakal t3r0r b00m sm culik bunu1h teb4r n4rk0b4 ke semua sekolah yg terima email ini waktu yg lo smua tunggu aja anak2 didik lo smua jd kOrb4n," isi surat yang ditulis oleh terduga pelaku.

Pelaku mengaku sebagai korban pemerkosaan yang kecewa terhadap kepolisian karena laporannya tidak ditanggapi.

Selain itu, terduga pelaku menyatakan dirinya sadar atas apa yang sedang dilakukan. 

"gua sangat bertanggung jawab atas yang gua lakukan," tulisnya dalam surat tersebut.

(Tribunnews.com/Deni)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.