PROHABA.CO, JAKARTA - Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, masyarakat Kota Depok, Jawa Barat, digemparkan oleh ancaman teror bom yang menyasar sejumlah sekolah.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (24/12/2025) dan langsung memicu respons cepat dari aparat kepolisian.
Ancaman tersebut dikirim melalui surat elektronik (email) dan menimbulkan kepanikan di kalangan guru, siswa, serta orang tua murid.
Sebanyak 10 sekolah tingkat menengah dilaporkan menerima ancaman bom melalui email.
Begitu laporan diterima, Polres Metro Depok bersama Tim Gegana Brimob Polri segera melakukan penyisiran dan sterilisasi di seluruh lokasi yang disebutkan dalam pesan teror.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menggunakan alat pendeteksi bahan peledak.
Hasilnya, polisi memastikan tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan di seluruh sekolah yang diteror.
Kondisi dinyatakan aman dan terkendali, serta tidak ada korban jiwa maupun luka dalam peristiwa tersebut.
Sekolah-sekolah yang menjadi target ancaman antara lain: SMA Arrahman, SMA Mawaddah, SMA Muhammadiyah 4 Depok, SMA PGRI Depok, SMA Bintara Depok, SMA Budi Bhakti, SMA Cakra Buana, SMA Muhammadiyah 07 Depok, SMA IT Nururrahman, dan SMAN 6 Depok.
Baca juga: Saudi Airlines Bawa Jamaah Haji Tujuan Jakarta Mendarat Darurat di Kualanamu Usai Dapat Teror Bom
Ancaman bom diketahui dikirim melalui email dengan identitas tertentu.
Aparat kepolisian kemudian melakukan penelusuran digital guna mengungkap pelaku, termasuk meneliti kemungkinan penggunaan identitas palsu atau peretasan akun.
Dalam email tersebut, pelaku mencantumkan nama seorang perempuan bernama Kamila Hamdi, warga Beji, Depok.
Isi pesan memuat ancaman terhadap keamanan sekolah dan para siswa, termasuk intimidasi akan melakukan aksi kekerasan, penyalahgunaan narkoba, hingga ancaman penculikan dan pembunuhan murid.
Pesan itu juga berisi kekecewaan pelaku terhadap dunia pendidikan dan aparat penegak hukum di Depok, yang disebut tidak menanggapi persoalan pribadi yang diklaimnya.
“Sekolah se-Kota Depok yang terima email gua, gua bakal teror bom sama culik bunuh, tebar narkoba ke semua sekolah yang terima email ini,” tulis pelaku dalam email.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR (23) sebagai tersangka.
HRR ditangkap pada Jumat (26/12/2025) dan kini berstatus sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta program studi IT di Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa HRR merupakan mantan pacar Kamila Hamid.
Dalam aksinya, tersangka sengaja membuat email atas nama mantan kekasihnya untuk menimbulkan teror.
“Kita melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti sehingga kami meyakini menetapkan tersangka atas nama Saudara HRR,” kata Oka dalam konferensi pers.
Polisi memastikan isi email yang menyudutkan Kamila sebagai korban asusila tidak benar dan hanya karangan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HRR dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 336 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Pelakor di Kampar Aniaya Istri Sah, Polisi Tangkap Tersangka
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gegana Korps Brimob Polri segera diterjunkan ke lokasi-lokasi sekolah yang menjadi sasaran.
Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat pendeteksi untuk memastikan tidak ada benda berbahaya.
Dari hasil pengecekan, polisi memastikan tidak ditemukan bahan peledak maupun barang mencurigakan.
Kasi Humas Polres Depok, AKP Made Budi, menuturkan bahwa kepolisian juga telah meminta keterangan dari pemilik akun email yang digunakan untuk mengirim ancaman.
Kamila Hamdi, warga Beji, Depok yang namanya dicatut dalam email, mengaku tidak pernah mengirimkan ancaman tersebut.
Ia menyebut akun email dan media sosial miliknya diduga diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Yang bersangkutan kami mintai keterangan untuk klarifikasi.
Belum tentu dia yang mengirimkan email tersebut dan belum tentu bersalah,” kata Made.
Polisi kini mendalami pengakuan Kamila dan memastikan bahwa dirinya adalah korban pencatutan identitas.
Motif tersangka akhirnya terungkap. Menurut Kompol Oka, HRR melakukan aksi teror karena kecewa hubungan asmaranya kandas dan lamarannya ditolak.
“Motif tersangka adalah rasa kecewa karena sempat berpacaran dengan Saudari Kamila pada tahun 2022.
Keluarga besar HRR sempat melamar, namun ditolak,” jelas Oka.
Kekecewaan itu membuat HRR kerap melontarkan ancaman kepada Kamila.
Polisi menemukan bukti bahwa HRR pernah melakukan teror ke kampus tempat Kamila berkuliah, serta mengirimkan order fiktif makanan ke rumahnya.
Puncaknya, HRR mengirimkan ancaman bom atas nama Kamila untuk menimbulkan keresahan.
“Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari Kamila, karena sejak putus dan lamarannya ditolak, ia sudah tidak diindahkan lagi,” tambah Oka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut dugaan teror bom, tetapi juga pencatutan identitas dan motif pribadi yang berujung pada ancaman serius terhadap dunia pendidikan.
Aparat kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Lempar Bom Molotov ke Rumah Warga, 2 Tersangka Ditangkap
Baca juga: Tragedi Penikaman di Medan Sunggal, Anak Kepling Tewas Ditikam Mantan Warga
Baca juga: Tukang Ojek Meninggal Usai Minum Jamu Kecubung, Sepasang Kekasih Jadi Tersangka Perampokan