TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Robi Apriansyah (40 tahun) dan Hadi Irawan (35 tahun) dua pengedar sabu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) tak berkutik saat ditangkap polisi.
Bersama keduanya, polisi menyita puluhan paket kecil sabu yang diduga akan diedarkan di malam pergantian tahun nanti.
"Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti sabunya itu 13 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja, Sabtu (2712/2025).
Polisi menangkap kedua tersangka itu di sebuah rumah di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada Jumat (26/12/2025) petang sekira pukul 18.00.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni timbangan digital.
Kemudian ada plastik klip kosong, sekop plastik, sebuah handphone diduga untuk mendukung transaksi jual-beli narkoba.
Baca juga: Ngaku Sulit Cari Kerja, Pemuda di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Saat Hendak Jual Sabu
Petugas juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 380 ribu.
"Diduga kedua tersangka sudah beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Tanjung Raja. Dan menjelang malam pergantian tahun, keduanya terus menjalankan transaksi tersebut," ungkap Surya.
Polisi kini sedang melakukan pengembangan terkait peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja, terutama jelang pergantian tahun.
"Karena malam pergantian tahun rentan sekali terhadap penyalahgunaan narkotika," terang Surya.
Sementara kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Ilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Surya nenegaskan.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel