TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Polisi turun tangan menyelidiki laporan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan para sopir saat antre di sebuah SPBU di Jalintim Palembang-Kayu Agung wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah ditelusuri, pelakunya ternyata memiliki catatan gangguan kejiwaan yang dibuktikan dengan kartu pengobatan medis.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menerangkan, aksi pungli tersebut didokumentasikan warga dan disebarkan melalui media sosial.
Mendapat informasi dari warga, polisi mendatangi SPBU yang dimaksud.
"Benar, ada laporan dugaan pungli di SPBU Muara Meranjat, Indralaya Selatan. Anggota kami sudah ke lokasi," kata Junardi didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Gunawan, Sabtu (27/12/2025).
Baca juga: Kronologi Eks Anggota DPRD Sumsel Digerebek Keluarga Korban Berbuat Asusila ke Anak Usia 11 Tahun
Hasil penelusuran di lapangan, terduga pelaku pungli berinisial AD (32 tahun) ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen pengobatan medis.
"Ada kartu kuningnya (dokumen pengobatan medis). Yang bersangkutan kami serahkan ke pihak keluarga," terang Junardi.
Polisi berkoordinasi dengan keluarga AD agar pria tersebut dapat mendapatkan perawatan medis lanjutan di fasilitas kesehatan yang berwenang.
Kepada masyarakat maupun pengendara yang mengalami atau mengetahui adanya gangguan Kamtibmas seperti pungli, diminta segera melapor.
“Untuk perkara pungli tersebut, kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Namun tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, khususnya apabila ditemukan kondisi kesehatan seperti AD yang memerlukan penanganan khusus,” jelas Junardi.
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel