Wamendagri Ribka Haluk Kawal Ketat Penyelesaian RAPBD dan RAP Otsus 2026 se-Tanah Papua
December 27, 2025 04:29 PM

 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA  – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, terus melakukan pengawasan ketat terhadap penyelesaian RAPBD 2026 dan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) di 6 provinsi di Tanah Papua.

Hal ini disampaikan Wamendagri Ribka Haluk dalam menindaklanjuti Rapat Percepatan Penyelesaian RAP Otsus dan Persiapan RAPBD 2026 pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu.

Dalam progresnya, berdasarkan data per 24 Desember 2025, diketahui ada beberapa provinsi di Papua yang telah menyelesaikan proses RAPBD 2026 dan RAP Otsus.

Namun, adapula provinsi yang belum sama sekali menyelesaikan proses tersebut.

Sementara pemerintah pusat melalui Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkeu memberi deadline hingga 31 Desember 2025.

Baca juga: VIRAL Seorang Ibu Hamil Meninggal Saat Melahirkan di RS Marthen Indey Jayapura, Publik Papua Gempar

Jika tidak, maka provinsi yang belum menyelesaikannya akan diberikan teguran keras.

Tak ayal, Ribka menegaskan penyelesaian RAPBD dan RAP Otsus sangat penting untuk dilakukan.

Tujuannya untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan pemanfaatan anggaran sejak awal tahun, dan menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Penyelesaian RAP itu dikasih waktu paling lambat 31 Desember 2025,” tegasnya.

“Kalau tidak, nanti kita akan keluarkan surat teguran.”

Oleh karena itu, Ribka mendesak pemerintah daerah, secara khusus kepala daerah dan sekda, untuk mendorong Bappeda, Badan Keuangan, dan Inspektorat segera menyelesaikan RAP dan RAPBD 2026.

Papua Barat Daya

Ribka yang juga Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu mencatat, Papua Barat Daya telah menyelesaikan RAPBD di tingkat DPRP pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kemendagri pada 17 Desember 2025.

Kini, Pemprov Papua Barat Daya tengah menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus. 

“Papua Barat Daya jadi provinsi pertama yang selesaikan RAP Otsus 2026 secara lengkap,” ujar Ribka.

Papua Pegunungan

Papua Pegunungan yang telah menyelesaikan RAPBD 2026 pada 28 November 2025 dan menyampaikan ke Kemendagri pada 2 Desember 2025.

Evaluasi RAPBD Papua Pegunungan dituntaskan Kemendagri pada 19 Desember 2025.

Sedangkan untuk RAP Otsus di Papua Pegunungan masih dalam proses drafting di tingkat pemerintah daerah.

Papua Selatan

Untuk Papua Selatan, RAPBD 2026 telah disepakati di tingkat DPRP pada 9 Desember 2025, dan telah disampaikan ke Kemendagri pada 15 Desember 2025.

Saat ini, proses evaluasi RAPBD 2026 Papua Selatan masih berlangsung di Kemendagri.

Sementara untuk RAP Otsus 2026 Papua Selatan telah diselesaikan di tahap pemerintah daerah, sehingga akan disampaikan ke pusat untuk finalisasi.

Papua

Sama halnya dengan Papua Selatan, Provinsi Papua juga sudah menyelesaikan RAPBD 2026 di tingkat DPRP pada 11 Desember 2025 dan telah menyampaikan ke Kemendagri.

Sehingga kini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri.

Untuk RAP Otsus, Papua masih dalam proses drafting di tingkat pemerintah daerah.

Baca juga: Wamendagri Ribka Haluk Minta Pemda se-Tanah Papua Segera Selesaikan RAP Otsus 2026

Papua Tengah
Terakhir, ada dua provinsi yang menjadi perhatian Wamendagri Ribka Haluk dan pemerintah pusat.

Provinsi pertama ialah Papua Tengah yang baru saja menyelesaikan RAPBD 2026 di tingkat DPRP pada 23 Desember 2025.

Tak ayal, hingga kini dokumen RAPBD 2026 belum disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi.

Rencananya, RAPBD 2026 baru akan disampaikan ke Kemendagri pada Senin, 29 Desember 2025.

Berbeda dengan RAPBD 2026, RAP Otsus di Papua Tengah diketahui belum ada progress sama sekali.

Papua Barat

Selain Papua Tengah, provinsi Papua Barat yang paling disoroti.

Pasalnya, provinsi ini sama sekali belum ada proses penyelesaian RAPBD maupun RAP Otsus 2026, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Rencananya, RAPBD Papua Barat baru akan dirampungkan di tingkat DPRP pada awal Januari 2026 mendatang.

Oleh karenanya, terkait dengan hal ini, Ditjen Bina Keuda Kemendagri bakal melayangkan teguran, sekaligus meminta Pemprov Papua Barat untuk menyiapkan Pergub tentang Pengeluaran Mendahului Perda APBD.

Pergub ini sebagai dasar terkait pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat TA 2026 belum ditetapkan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.