Bupati dan DPRD Banjarnegara Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
December 27, 2025 04:59 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. 

Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banjarnegara, Rabu (24/12/2025), seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjarnegara secara resmi menyatakan setuju atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pendapat akhir fraksi tersebut, seluruh elemen di DPRD Banjarnegara memberikan lampu hijau terhadap perubahan aturan ini.

Meski memberikan beberapa catatan untuk evaluasi, para wakil rakyat sepakat bahwa penyesuaian regulasi ini sangat krusial untuk mengikuti dinamika aturan di tingkat pusat dan kebutuhan pembangunan daerah.

"Setelah melalui rangkaian pembahasan, kami menanyakan kepada segenap anggota dewan, apakah dapat menyetujui Raperda ini untuk disahkan menjadi keputusan DPRD? .. Ketuk palu sidang ini menandai kesepakatan kolektif kita hari ini," kata Slamet.


Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran legislatif yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan ini di penghujung tahun 2025.

Ia menekankan bahwa Perda ini adalah instrumen vital untuk menghadapi implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027.

"Ini adalah 'PR' dari Kementerian Dalam Negeri yang berhasil kita selesaikan. Fokus kita ke depan adalah mengawal agar Perda ini bisa diimplementasikan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kemandirian Banjarnegara," kata Amalia.

Bupati juga menyemangati para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap fokus meski di masa libur akhir tahun.

"Sambil menikmati pisang goreng dan kopi di akhir tahun, mari kita pelajari mendalam materi HKPD ini. Kita butuh perencanaan matang agar di tahun 2026 dan 2027, Banjarnegara jauh lebih siap secara fiskal," tambahnya.


Sesuai prosedur yang berlaku, naskah Raperda yang telah disetujui bersama ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan.

Penetapan ini menjadi kado akhir tahun bagi tata kelola keuangan Banjarnegara, dengan harapan mampu membawa semangat baru bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang didanai secara mandiri oleh daerah.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.