SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku berinisial JS dan dikenal jagoan diamankan saat berada di rumahnya pada Kamis (25/12/2025).
Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Saat petugas mendatangi kediamannya, JS sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah paket sabu ke pekarangan rumah.
Namun upaya tersebut gagal. Petugas Satres Narkoba Polres Empat Lawang tetap berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti yang dibuang pelaku.
Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Sahata Silalahi mengatakan, selain sabu, petugas juga menemukan pil ekstasi yang dikuasai pelaku.
“Satres Narkoba berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial JS yang diduga sebagai pengedar. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika,” ujar AKP Sahata dalam keterangan tertulis.
Adapun barang bukti yang disita berupa 31 paket sabu, terdiri dari tiga paket ukuran sedang dan 28 paket kecil dengan berat bruto 9,42 gram, serta lima butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,39 gram.
Saat ini, JS telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.