BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka Hellyana dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik, yang direncanakan berlangsung pada Selasa (29/12/2025).
Namun, Hellyana belum dapat memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan hingga awal tahun 2026.
“Tanggal 29 (Desember), tapi minta tunda awal tahun, tanggal 7 Januari 2026,” ujar Zainul, penasihat hukum Hellyana, kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Sabtu (27/12/2025) siang.
Saat disinggung mengenai rencana pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka kliennya, Zainul enggan berkomentar banyak. Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan di awal tahun mendatang.
“Sudah akhir tahun, slow-slow saja, sudah tahun baru. Sabar-sabar, masih panjang ceritanya,” ucap Zainul.
Ia juga belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait strategi hukum yang akan ditempuh dan meminta awak media menunggu perkembangan selanjutnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik serta dugaan penggunaan gelar akademik, pada Rabu (17/12/2025).
Ia pun mengaku saat melaporkan wakil gubernur Bangka Belitung, Hellyana ke Mabes Polri beberapa bulan lalu, membawa alat bukti yang cukup hingga pada akhirnya laporan diterima dan adanya penetapan tersangka terhadap Hellyana.
"Untuk kawan-kawan aktivitis di Bangka Belitung, kita bisa mengecek pddikti bahwa saya tidak hanya melaporkan tanpa bukti. Jadi, disini saya membuktikan pddikti tentang ijazah," jelasnya.
Dari hasil penelusuran dari pddikti, wakil gubernur Hellyana masuk kuliah di tahun 2013. Sedangkan, status berakhirnya dengan mengundurkan diri pada 2014.
"Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja, kalau begitu pun saya mau. Untuk ibu Hellyana, selaku wakil Gubernur, saya selaku mahasiswa dan aktivis Bangka Belitung ingin menantang ibu. Jika emang benar-benar itu ijazah asli, saya ingin ibu membuktikan didepan umum, memamerkan ijazah ibu dan disesuaikan dengan PDDIKTI," tegasnya.
Sidik juga menyayangkan soal adanya dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu, yang digunakan wakil gubernur Babel Hellyana yang sampai saat ini masih digunakan dalam gelar akademiknya.
"Saya selaku pelapor dan aktivis mahasiswa, tidak suka namanya pejabat penyeleweng ijazah karena saya juga harus menempuh pendidikan empat tahun dari pagi sampai sore setiap harinya demi satu ijazah," bebernya.
Ia juga mengaku sempat mendapatkan teror, termasuk penawaran uang untuk mencabut laporan terhadap wakil gubernur Hellyana di Mabes Polri dengan sejumlah uang belasan juta.
"Saya tidak merespon karena jika saya merespon dan mencabut laporan ini, alangkah malunya saya sebagai aktivis mahasiswa mengikuti langkah-langkah pejabat-pejabat yang tidak benar," ucapnya.
Bahkan kata Sidik, kedepan ia selaku aktivis mahasiswa bukan hanya mengecek ijazah wakil gubernur saja tapi pejabat lainnya yang ada di Provinsi Bangka Belitung.
"Untuk langkah-langkah kami akan menindak, siapapun itu bukan wakil gubernur. Gubernur, ketua DPRD jika tidak benar ijazahnya akan kami tuntut sampai tuntas," kata Sidik.
Sementara, upaya konfirmasi kepada wakil gubernur Babel, Hellyana soal adanya penetapan tersangka masih dalam upaya konfirmasi. (Bangkapos.com/Adi Saputra)