Pemko Pekanbaru Belum Ungkap Detail Rencana Penerapan Parkir Gratis di Ritel Modern Awal 2026
December 27, 2025 06:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada rencana parkir gratis bakal diterapkan di ritel modern pada awal Januari 2026 mendatang.

Ritel ini meliputi Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Pekanbaru.

Rencana penerapan ini seiring peralihan pola pungutan parkir di ritel modern.

Pengalihan dari pola retribusi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menjadi pola pajak parkir di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengaku belum bisa membeberkan teknis dan detil dari rencana tersebut.

Baca juga: Admin IG UPT Perparkiran Pekanbaru Take Down Story Tentang Penerapan Parkir Gratis di Ritel Modern

Baca juga: Zul Keberatan Parkir Gratis di Ritel Modern di Pekanbaru, Minta Pemko Carikan Pekerjaan Lain

Apalagi masih tahapan yang harus tuntas sebelum penerapannya pada awal tahun depan.

"Kami belum bisa sampaikan seperti apa rencana penerapan ini," ujarnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, bakal ada nota kesepahaman terkait rencana pengalihan dari pola retribusi menjadi pola pajak parkir.

Ia menyebut bahwa pemerintah kota tentu bakal melakukan penandatanganan nota kesepahaman terlebih dahulu.

Ingot menyebut akan segara menyampaikan informasi selanjutnya terkait rencana itu.

Ia mengaku bakal menyampaikannya setelah tahapannya.

"Setelah final nanti kita sampaikan, nanti kita spill semuanya. Ada memang rencana kita, tapi kita komplitkan dulu," paparnya.

Surat Edaran Wako

Unggahan itu ada di story laman instagram UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Jumat (26/11/2025).

Namun mendadak admin instagram UPT Perparkiran melakukan take down terhadap unggahan itu.

Mereka lantas menyampaikan permintaan maaf tentang unggahan tersebut.

Story itu memperlihatkan admin meminta maaf atas unggahan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang Penerapan Parkir Gratis di ritel modern.

Mereka melalui story laman instagram menyampaikan permintaan maaf.

Padahal unggahan sebelumnya memuat surat edaran yang berbunyi bahwa mulai 1 Januari 2026 ada peralihan pola pungutan parkir di area Alfamart dan Indomaret.

Pengalihan dari pola retribusi di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menjadi pola pajak parkir di bawah pengelolaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

"Terhadap perubahan tersebut masyarakat umum yabg memakirkan kendaraan di area Alfamart dan Indomaret tidak perlu melakukan pembayaran parkir," begitu unggahan tersebut

Surat itu juga memuat imbauan kepada masyarakat agar menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan area parkir.

Mereka juga harus mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Sebaliknya, masyarakat juga bisa melaporkan praktik pungutan parkir ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan ke Bapenda Kota melalui akun instagram maupun call centre yang ada.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko angkat bicara tentang munculnya surat edaran tersebut.

Ia mengaku tidak bisa memberi jawaban terkait munculnya surat edaran itu di media sosial.

"Tunggu dulu, nanti Wako, Sekda atau asisten yang bakal merilisnya," ujarnya.

"Nanti bareng-bareng saja, nanti saya kasi tahu kapannya," tambahnya.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.