TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan penilangan melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap berlaku meski tengah masa libur natal dan tahun baru.
"Penerapan e-TLE atau pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement di Jakarta masih tetap diberlakukan," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, penilangan melalui kamera ETLE ini bertujuan salah satunya untuk menekan angka kecelakaan karena pengendara yang tertib.
Baca juga: Wamenpan RB–Ombudsman Pastikan Layanan Lalin Nataru Responsif, ETLE hingga SMS Blast Dioptimalkan
"Untuk di dalam kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan," tuturnya.
Meski begitu, Robby mengatakan dari data yang ada, jumlah pelanggaran lalu lintas pada 7 hari menjelang pergantian tahun dapat ditekan dibanding pada Operasi Lilin pada periode sebelumnya.
"Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi ETLE ada di mana dan ya mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," jelasnya.
Aturan ganjil genap (gage) ditiadakan sementara bagi kendaraan roda empat di Jakarta.
Hal ini sejalan dengan libur nasional Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
"Sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026," tulis keterangan TMC Poda Metro Jaya, Kamis (25/12/2025).
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Pergub ini secara spesifik menyebutkan bahwa pemberlakuan Ganjil Genap akan ditiadakan pada hari libur nasional, hari libur khusus, atau hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut isi lengkap dari Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019:
Pasal 3 ayat (3): "Peniadaan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada hari libur nasional, hari libur khusus, dan/atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah.".
Baca juga: Kakorlantas Agus Suryonugroho Sebut Penindakan Tilang ETLE Capai 95 Persen, Manual 5 Persen
Selain itu sistem ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan juga mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB).
Keputusan ini tercatat dengan Nomor 1497 Tahun 2025 (Menteri Agama), Nomor 2 Tahun 2025 (Menteri Ketenagakerjaan), dan Nomor 5 Tahun 2025 (Menteri PANRB).
Berdasarkan keputusan tersebut, total terdapat 25 hari libur pada tahun 2026, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Termasuk satu di antaranya libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026.