TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Oktober hingga Desember 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 30 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengatakan dari total 24 kasus yang diungkap, terdapat enam kasus yang dikategorikan sebagai kasus menonjol karena jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
"Dari 24 kasus yang berhasil kami ungkap, ada enam kasus menonjol yang kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Direktorat Narkoba Polda Kalbar kepada masyarakat," ujar Kombes Pol Deddy saat konferensi pers pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Kasus menonjol pertama diungkap pada 12 Oktober 2025 oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar. Polisi menangkap tersangka berinisial H (41), warga Pontianak, yang merupakan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan di Jalan Padat Karya, Pontianak, melalui teknik penyelidikan undercover buy.
Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 205 gram.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," tuturnya.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 17 November 2025 oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar dengan mengamankan dua residivis narkotika berinisial DMR (28) dan MHA (29), warga Pontianak, di Kota Singkawang.
Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Polisi menyita dua bungkus sabu seberat 204 gram.
"Tersangka tersebut mengaku mendapat upah sebesar Rp4 juta untuk setiap pengantaran," ucap Kombes Pol Deddy.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalbar Amankan 30 Tersangka dari 24 Kasus Narkoba, 7,9 Kg Sabu dan 402 Ekstasi Disita
Kasus ketiga diungkap pada 10 Desember 2025. Petugas Subdit 1 menangkap tersangka MA (42), warga Sintang, melalui metode control delivery di Gang Abdulrahman Saleh VI, Kota Pontianak.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat 1.031 gram.
"Tersangka mengaku menerima upah Rp5 juta dan barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sintang," jelas Kombes Pol Deddy.
Selanjutnya, kasus keempat juga diungkap oleh Subdit 1 dengan tersangka berinisial FR (36), warga Pontianak.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi sabu. Dengan teknik undercover buy, petugas mengamankan tersangka dan menyita tiga bungkus sabu seberat 205 gram.
Tersangka mengaku memperoleh upah Rp1 juta dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
Kasus kelima diungkap oleh Subdit 2 pada 11 Desember 2025. Polisi menerima informasi dari salah satu jasa pengiriman di Kota Pontianak terkait paket mencurigakan yang akan dikirim ke Jakarta.
Berkoordinasi dengan Bea Cukai, petugas mengamankan tersangka berinisial DRP (27), warga Kubu Raya.
Dari hasil penggeledahan paket yang disamarkan dalam beberapa bungkus kue, ditemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 5.222,5 gram.
"Tersangka mengaku telah melakukan pengiriman sebanyak 10 kali dan menerima upah Rp10 juta setiap pengantaran. Polisi juga menyita satu unit mobil BMW putih yang digunakan tersangka," tuturnya.
Kasus keenam diungkap oleh Subdit 3 pada 23 Desember 2025. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menangkap tersangka RK (25), warga Singkawang, di Desa Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus narkotika jenis ekstasi sebanyak 170 butir berwarna hijau dan cokelat yang hendak diedarkan di Kota Singkawang.
Kombes Pol Deddy Supriadi menegaskan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kalimantan Barat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah membantu pengungkapan kasus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BNNP, Bea Cukai, Kejaksaan, serta masyarakat Kalimantan Barat yang terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," pungkasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!