Tolak Penetapan UMSK Jabar, Buruh Bakal Geruduk Gedung Sate dan Konvoi 10 Ribu Motor ke Jakarta
December 27, 2025 08:09 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat Buruh Nasional (SPN) Jawa Barat bakal kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi menolak penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 yang ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi. 

Ketua SPN Jabar, Dadan Sudiana, mengatakan aksi dilakukan lantaran Dedi Mulyadi tidak menetapkan UMSK untuk tujuh daerah yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka dan Sumedang.

Menurut Dadan, aksi bakal digelar mulai hari Senin dan Selasa.

"Hari Senin kita akan melakukan aksi di Jawa Barat, di Bandung. Hari Selasa kita akan melakukan konvoi motor, sebanyak 10 ribu motor menuju Jakarta untuk menyampaikan kepada RI 1 Prabowo bahwa Gubernur Jawa Barat sudah tidak melaksanakan PP 49 dalam rangka penetapan upah minimum sektoral di Jawa Barat,” ujar Dadan, Sabtu (27/12/2025).

Baca juga: Alasan Dedi Mulyadi Tidak Tetapkan UMSK 2026 Sejumlah Daerah: Tak Ada Usulan ke Gubernur

Baca juga: BREAKING NEWS- Gubernur Jabar Resmi Umumkan Besaran Upah Minimum Provinsi

Aksi konvoi ke Jakarta dibagi menjadi dua rute yakni Puncak Bogor dan Pantura.

Rute pertama, buruh dari Bandung Raya akan menuju Cianjur, Sukabumi, Bogor, Depok dan Jakarta. 

Sementara jalur kedua berasal dari pantura yang meliputi Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi.

"Sumedang dan Majalengka menggunakan bus. Mereka akan melalui jalur pantura, ketemu di Jakarta dan akan menginap di Masjid Istiqlal,” ucapnya. 

Sebelumnya, Dadan menyebut jika Dari 27 Kabupaten/Kota di Jabar, 19 daerah mengajukan UMSK dan hanya 12 yang ditetapkan UMSK-nya. Tidak adanya UMSK di wilayah-wilayah tersebut, kata dia, berpotensi merugikan pekerja sektor tertentu yang selama ini mengandalkan skema upah sektoral sebagai bantalan kesejahteraan. 

“Saya yakinkan kepada seluruh masyarakat buruh di Jawa Barat, bahwa faktanya UMSK di Jawa Barat itu sama sekali tidak sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat. Dari 27 Kabupaten Kota yang ada di Jawa Barat, ada 19 Kabupaten Kota yang merekomendasikan dan 7 Kabupaten/Kota dihapus atau tidak dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur Jawa Barat,” ujar Dadan. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.