TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026.
UMP dan UMK ini berlaku bagi pekerja dan buruh di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jambi Al Haris pada Rabu, 24 Desember 2025.
Keputusan gubernur tersebut menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja yang beroperasi di Provinsi Jambi mulai tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut, UMP Jambi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp236.962 dibandingkan UMP Jambi tahun sebelumnya.
Kenaikan UMP tersebut berlaku secara umum bagi daerah yang belum menetapkan UMK masing-masing.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor tertentu.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.513.120.
Sementara itu, sektor pertambangan batu bara, minyak bumi, dan gas alam ditetapkan sebesar Rp3.574.446.
Pada tingkat kabupaten dan kota, Pemerintah Provinsi Jambi juga menetapkan besaran UMK 2026 untuk sejumlah daerah.
Kota Jambi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Provinsi Jambi, yakni sebesar Rp3.868.963. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,26 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Kabupaten Muaro Jambi menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.651.917, dengan persentase kenaikan mencapai 8,09 persen dari tahun lalu.
Sementara itu, Kabupaten Sarolangun menetapkan UMK sebesar Rp3.533.562 atau meningkat 6,36 persen dibandingkan UMK 2025.
Di Kabupaten Sarolangun, pemerintah daerah juga menetapkan upah minimum sektoral khusus.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum ditetapkan sebesar Rp3.557.406, sedangkan sektor pertambangan ditetapkan sebesar Rp3.629.309.
Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan UMK Tahun 2026 sebesar Rp3.551.430, dengan kenaikan 6,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara Kabupaten Tanjung Jabung Timur menetapkan UMK sebesar Rp3.486.521 atau mengalami kenaikan 7,79 persen.
Meski demikian, hingga keputusan tersebut diumumkan, masih terdapat sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi yang belum menetapkan UMK Tahun 2026.
Daerah tersebut meliputi Kabupaten Batanghari, Tebo, Bungo, Merangin, Kerinci, serta Kota Sungai Penuh.
Bagi wilayah yang belum menetapkan UMK, ketentuan pengupahan pada Tahun 2026 tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Jambi sesuai dengan sektor usaha masing-masing.
Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan bahwa penetapan UMP, UMK, dan UMSP Tahun 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta kemampuan dunia usaha.
Baca juga: Kabar Gembira UMK Kota Jambi Tembus Rp 3,8 Juta di 2026
Baca juga: UMK Kota Jambi 2026 Tertinggi di Provinsi Jambi, Cek Upah di Kabupaten Lain