Bank Masih Minta Agunan untuk Pinjaman KUR Rp 1 Juta-100 Juta karena Tak Percaya dengan Peminjam
December 27, 2025 09:04 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkap alasan perbankan masih meminta agunan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 1 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam aturan seharusnya tidak diwajibkan.

Maman mengatakan, faktor utamanya adalah ketidakpercayaan petugas-petugas bank di daerah dengan pihak yang mengajukan.

"Mereka (petugas bank) punya kekhawatiran pada saat misalnya itu diberikan, tetapi tanpa agunan, mereka enggak bisa mengembalikan karena masalah mungkin karakter pribadi, disiplin, dan sebagainya," katanya di Street Gallery Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Maman menjelaskan, pada 2026 mendatang kebijakan KUR akan berubah. 

Baca juga: Menekraf Teuku Riefky Siapkan KUR Rp 10 Triliun Khusus Industri Kreatif Untuk Tahun 2026

Jika sebelumnya terdapat batas maksimal empat kali pengajuan, nantinya ketentuan tersebut akan dihapus, sehingga tidak ada lagi batasan jumlahnya.

Dengan kebijakan tersebut, debitur diharapkan dapat mengajukan pinjaman secara bertahap.

Maman ingin pengusaha mengajukan pinjaman tidak langsung dalam jumlah besar, melainkan dimulai dari nominal kecil untuk membangun kepercayaan pihak perbankan.

"Nah, memulai dengan pinjaman yang jangan langsung besar dulu, bertahap dulu dari kecil, jadi pelan-pelan. Jadi, kepercayaan itu pelan-pelan dibangun," ucap Maman.

Maman menyebut, peminjam KUR di rentang Rp 1 juta hingga Rp 100 juta umumnya merupakan pengusaha skala mikro.

Oleh karena itu, ia mendorong para pengusaha mikro untuk memperkuat fundamental usahanya terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman dalam jumlah lebih besar.

"Misalnya mulai dari 20 juta, naik 30 juta, naik ke 40 juta. Jadi pelan-pelan karena toh juga sekarang nanti 2026 kan udah enggak ada batasan 4 kali [pengajuan]," ujar Maman.

Selain itu, ia juga mengimbau pihak perbankan selaku kreditur agar tidak langsung memberikan pinjaman dalam jumlah besar kepada pengusaha mikro.

Adapun ada 2026 nanti pemerintah juga akan menerapkan kebijakan baru lainnya dalam KUR, yaitu penetapan suku bunga menjadi flat 6 persen untuk semua tingkatan pengajuan.

Maman menegaskan, pemerintah menyeragamkan suku bunga KUR sebesar 6 persen.

Sebelumnya bunga KUR meningkat setiap kali pengajuan 6 persen pengajuan pertama, 7 persen pada pengajuan kedua hingga 9 persen pada pengajuan keempat.

"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen," terangnya usai menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11/2025).

Kebijakan ini, kata Maman, merupakan arahan langsung dari Presiden kepada Komite Pembiayaan UMKM melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kita ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," tutur Maman.

Adapun aturan ini akan mulai diterapkan pada awal Januari 2026. Maman bilang, regulasi teknisnya tengah dirumuskan dalam Peraturan Menko Perekonomian.

"Itu Permenkonya nanti akan disiapkan," tegasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.