Nasib Mantan Anggota DPRD, Digerebek Sedang Berbuat Asusila ke Bocah 11 Tahun
December 27, 2025 10:06 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, OKU Timur - Nasib mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial S, yang digerebek sedang berbuat asusila ke bocah berusia 11 tahun di OKU Timur.

Kini S yang menjabat selama 1 periode yakni 2019-2024 telah diamankan polisi, seusai pihak keluarga bocah berinisial EN itu melaporkannya.

Tak sekali, S ternyata telah 2 kali berbuat asusila terhadap EN.

Peristiwa terakhir terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di satu rumah kosong dekat kolam ikan di wilayah Buay Madang Timur dan dipergoki oleh keluarga korban yang menggerebeknya.

Asusila adalah perbuatan atau perilaku yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, dan nilai moral yang berlaku di masyarakat, khususnya terkait etika, adab, dan tindakan seksual yang tidak pantas.

Perbuatan asusila umumnya dianggap bertentangan dengan norma agama, hukum, dan budaya, serta dapat merugikan atau merendahkan martabat diri sendiri maupun orang lain.

Dalam konteks hukum, tindakan asusila tertentu dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunSumsel.com, S merupakan warga Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) dan diduga telah dua kali berbuat asusila terhadap korban.

Sebelum kejadian, terlapor diduga meminta bantuan seseorang berinisial A untuk membawa korban ke lokasi tersebut dengan iming-iming uang sebesar Rp300 ribu.

Sementara keberadaan korban diketahui dari seorang teman EN yang bercerita kepada paman korban.

Mendengar hal itu, pihak keluarga langsung menuju rumah kosong yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, keluarga mendapati EN sedang bersama S, dan kondisi keduanya menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindakan asusila.

Korban saat itu disebut masih dalam keadaan menangis.

Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKU Timur.

Sementara itu, A yang diduga membawa korban ke lokasi kejadian, ditemukan di desa tetangga dan turut dibawa ke Polres OKU Timur sebagai saksi.

Baca juga: Polisi Ungkap Oknum Guru PPPK di Way Kanan Lakukan Asusila Sesama Jenis

Dilaporkan ke Polisi

Akibat kejadian tersebut, keluarga membuat laporan pada Kamis, 25 Desember 2025, setelah keluarga memperoleh keterangan bahwa korban diduga telah dua kali menjadi sasaran perbuatan asusila oleh terlapor.

Laporan dibuat oleh paman korban, Katwanto, di SPKT Polres OKU Timur pada Kamis sore, 25 Desember 2025, dengan:

Nomor LP/B/183/X1/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Desember 2025 pukul 15.26 WIB.

Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polres OKU Timur.

Penjelasan Polisi 

Sementara, Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH MH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya betul, saat ini sedang kita dalami,” ujar Iptu Rendi, Sabtu (27/12/2025).

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.