Terbukti Langgar Etik Kasus Impor Gula, Ini Sosok 3 Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
December 28, 2025 12:47 AM

 

SURYA.CO.ID - Tiga hakim yang menangani perkara korupsi impor gula terbukti melanggar etik. 

Ketiga hakim itu sebelumnya pernah menjatuhkan vonis kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara. 

"Menyatakan Terlapor 1 Sdr. Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H., Terlapor 2 Sdr. Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., dan Terlapor 3 Sdr. Alfis Setyawan, S.H., M.H. terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," demikian isi surat tersebut.

Pihak KY menjelaskan, ketiga hakim tersebut melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu, KY menyatakan, memberikan usulan kepada Mahkamah Agung (MA) agar ketiga hakim tersebut disanksi berupa hakim non-palu selama 6 bulan.

"Memberikan usul sanksi sedang kepada Para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan," kata KY.

Petikan Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pleno Komisi Yudisial Republik Indonesia, bertempat di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Rapat pleno itu dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Komisi Yudisial RI, yaitu Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M Taufiq, dan Sukma Violetta, masing-masing sebagai Anggota, dibantu Rista Magdalena sebagai Sekretaris Pengganti.

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor 

DILAPORKAN KY - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditemui di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia melaporkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis padanya.
DILAPORKAN KY - Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditemui di Gedung KY, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Ia melaporkan 3 hakim yang menjatuhkan vonis padanya. (kompas.com)

Baca juga: Rekening Tidak Aktif 5 Tahun Masuk Kategori Dormant, Kecuali Tabungan yang Bertujuan Untuk Ini

Tom Lembong melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, ke KY.

Pelaporan terhadap ketiga hakim itu, kata Tom Lembong, bukan untuk menjatuhkan karier seseorang, melainkan memperbaiki penegakan hukum serta perangkat pengadilan dalam menangani suatu perkara.

"Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif."

"Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif," kata Tom saat jumpa pers di Gedung KY, Kramat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) lalu

Menanggapi laporan Tom Lembong, KY akan memanggil tiga hakim Tipikor tersebut untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (28/10/2025) mendatang.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan tahap klarifikasi terhadap pelapor dan kini bersiap memanggil majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

"Undangan, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kami akan memeriksa hakim. Mohon perhatiannya kepada para hakim yang terkait agar bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ujar Mukti Fajar kepada wartawan, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Tom Lembong sebelumnya datang ke Gedung KY sekira pukul 13.25 WIB untuk memenuhi undangan audiensi.

Ia didampingi kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, untuk memberikan keterangan langsung kepada tim KY dalam pemeriksaan tertutup yang berlangsung selama lebih dari dua jam.

Biodata ketiga hakim yang terbukti langgar etik.

  • Hakim Dennie Arsan Fatrika

Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).

Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:

Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H.

NIP: 197509211999031004

Jabatan: Hakim Madya Utama

Pangkat/Golongan : Pembina Utama Muda (IV/c)

Berdasarkan situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, terlihat urutan jabatan yang pernah diemban Dennie sejak 2008.

Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Selang sembilan tahun kemudian, Dennie melapor LHKPN lagi.

Tahun 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.

Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

  • Hakim Alfis Setyawan

Alfis Setyawan merupakan hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia sebelumnya juga tercatat menjadi hakim Ad-hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang pada 2020.
 
Alfis tercatat baru ikut menyidangkan perkara Tom Lembong sejak Senin (14/4/2025).

Ia ditunjuk menggantikan hakim Ali Muhtarom yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).

Merujuk laman e-LHKPN, Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 13 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp846.048.463.

  • Hakim Purwanto S. Abdullah

Purwanto S. Abdullah tercatat merupakan Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat.
 
Ia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Poso. Ia juga pernah bertugas di PN Palopo.

Kemudian, ia bertugas di PN Sungguminasa. Pada 2021, Purwanto pernah dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Belopa.
 
Purwanto terakhir bertugas di PN Makassar sebelum berpindah tugas ke PN Jakarta Pusat.
 
Dia menjadi hakim di PN Jakarta Pusat setelah dilaksanakannya Pengantar Alih Tugas Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Makassar pada 30 November 2023.

Alfis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 15 Januari 2025 yang merupakan laporan periodik 2024. Dalam laporan itu, ia tercatat melaporkan harta kekayaan sebesar Rp4.271.800.000.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.