SURYA.co.id - Peristiwa pembunuhan mengguncang sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu malam (27/12/2025).
Seorang warga sekitar bernama Romadhon yang tinggal tepat di samping lokasi kejadian menuturkan, insiden itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB.
Ia dan istrinya mendengar suara jeritan seorang perempuan dari arah rumah kos.
"Awalnya saya pikir suara orang bertengkar, ternyata suara perempuan berteriak minta tolong."
Merasa ada sesuatu yang tidak beres, warga sekitar segera berdatangan ke lokasi dan berinisiatif masuk ke area rumah kos.
"Selanjutnya, warga berdatangan dan langsung masuk serta mendobrak rumah kos tersebut," ujarnya saat ditemui SURYAMALANG.COM, Minggu (28/12/2025).
Usai pintu rumah kos berhasil dibuka paksa, warga mendapati seorang pria yang merupakan penghuni kos berlari turun dari lantai dua sambil membawa senjata tajam jenis pisau.
Pelaku kemudian melarikan diri menuju gang perumahan di samping rumah kos.
"Karena pelaku membawa sajam, warga kaget dan belum berani menangkapnya."
Warga yang naik ke lantai dua menemukan korban dalam kondisi tengkurap dengan luka serius di bagian dada.
"Saat warga naik ke lantai dua, korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan luka di bagian dada dan sepertinya luka ditusuk oleh pelaku," ungkap Romadhon.
Tak lama kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Lowokwaru.
Sekitar pukul 23.00 WIB, warga bersama polisi melakukan pencarian hingga akhirnya pelaku ditemukan bersembunyi di dekat tandon air yang tertutup banner di rumah warga.
"Untuk kondisi korban, saat ditemukan oleh warga masih hidup."
"Namun karena lukanya yang parah, akhirnya tak berselang lama korban meninggal di lokasi kejadian," tambahnya.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
Romadhon mengaku terkejut karena rumah kos tersebut selama ini diketahui hanya diperuntukkan bagi penghuni laki-laki.
"Lokasi kejadiannya ini merupakan rumah kos khusus untuk laki-laki."
"Dulu banyak yang kos di situ, tapi sekarang hanya tinggal pelaku saja," tuturnya.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anang Tri Hananta membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan identitas pelaku berinisial Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
"Untuk pelaku, atas nama Musa Krisdianto Warorowai berusia 29 tahun dan berasal dari Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan."
"Dari informasi yang kami dapat, ternyata pelaku ini tidak melapor sama sekali ke Ketua RT setempat kalau kos di rumah tersebut," jelasnya.
Sementara itu, korban diketahui berjenis kelamin perempuan dengan usia sekitar 23 tahun. Identitas korban akhirnya terungkap melalui pemeriksaan INAFIS Polresta Malang Kota.
"Untuk pelaku, berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian setelah berupaya kabur."
"Terkait motif, ada hubungan antara korban dan pelaku."
"Tetapi hubungan asmara atau seperti apa, ini masih kami dalami," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh.
Motif pembunuhan akhirnya terungkap setelah pendalaman penyidikan. Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi open BO.
"Dari situ, kemudian berlanjut dengan transaksi dan melakukan hubungan di rumah kos atau rumah kontrakan tersangka."
"Dalam transaksi, disepakati harganya di angka Rp 200 ribu."
Usai berhubungan, tersangka tidak membayar dan beralasan fisik korban tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi.
"Karena tidak bisa bayar, akhirnya diganti dengan HP sebagai jaminan."
"Tetapi si korban menolak dan mengancam kalau tidak dikasih uang, maka akan dilaporkan ke warga sekitar."
Ancaman tersebut membuat tersangka panik. Ia kemudian mengambil pisau dapur dan menyerang korban dari belakang.
"Memakai pisau dapur, ditusuk berkali-kali sampai mengenai wajah korban hingga akhirnya korban meninggal."
"Jadi, tersangka ini menghabisi korban secara spontan."
Atas perbuatannya, Musa Krisdianto Warorowai dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.