TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbeda dari tahun sebelumnya perayaan pergantian tahun baru tidak akan disemarakkan oleh hiburan kembang api di langit Jakarta.
Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait larangan kembang api saat malam tahun baru 2026.
Baca juga: Soal Larangan Kembang Api di Malam Tahun Baru, Polisi Lakukan Imbauan kepada Para Pedagang
Bukan tanpa alasan, perayaan tanpa kembang api untuk menghargai korban bencana alam di Pulau Sumatra (Aceh, Sumut, dan Sumbar).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan pihaknya sudah memberi imbauan kepada para masyarakat.
Larangan pesta kembang api tersebut di tempat-tempat keramaian termasuk objek wisata di Jakarta dan sekitarnya.
"Imbauan termasuk kepada Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta objek wisata," tutur Kombes Budi dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Tak hanya itu, pedagang hingga importir kembang api juga diminta tidak mendistribusikan petasan.
Kombes Budi mengajak perayaan tahun baru dilakukan secara sederhana, penuh empati dan tanpa kembang api.
Baca juga: 7 Daerah yang Melarang atau Mengimbau Tak Mengadakan Pesta Kembang Api Tahun Baru
“Polda Metro Jaya melakukan imbauan ke para importir dan pedagang untuk merayakan pergantian malam tahun baru 2026 dengan doa bersama dan mengedepankan empati terhadap saudara-saudara kita yang terdampak musibah bencana alam di Sumatera,” ujar Budi.
Ia menegaskan, penindakan terkait surat edaran menjadi kewenangan Satpol PP didampingi kepolisian.
“Penegakan surat edaran gubernur DKI oleh Satpol PP dan tentunya ada pendampingan dari kepolisian khususnya Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Polisi berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keamanan, ketertiban, serta suasana kondusif saat menyambut Tahun Baru.