TRIBUN-BALI.COM - Peristiwa kebakaran kembali terjadi di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, Minggu 28 Desember 2025.
Kali ini terjadi di Banjar Penestanan Kelod, Desa Sayan, sekitar pukul 13.30 Wita. Kebakaran terjadi pada pelinggih milik Pande Made Mardana.
Tidak terdapat korban jiwa. Namun kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta. Berdasarkan data dihimpun di kepolisian, kebakaran pertama kali diketahui Ni Made Sulastini (33) warga setempat.
Baca juga: Terpeleset dari Kursi Depan Sepeda Motor, Balita Asal Buleleng Meninggal Terlindas Truk
Baca juga: Banjir di Jalan Bumi Ayu Sanur, 14 Orang Dievakuasi, Didominasi WNA Termasuk Wanita Hamil
Saat itu, masyarakat sempat berusaha memadamkan api menggunakan alat seadanya. Namun tidak berhasil, sehingga warga pun segera menghubungi Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar Pos Ubud dan Polsek Ubud.
Dua unit mobil pemadam tiba di lokasi sekitar pukul 14.25 Wita, bersama personel Polsek Ubud yang dipimpin Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, serta personel Pampta Polres Gianyar di bawah pimpinan Ipda I Wayan Kesuma Putra.
Saat tiba di lokasi, petugas pemadam langsung melakukan pemadaman, sementara aparat kepolisian mengatur arus lalu lintas dan mengamankan area. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 15.00 Wita dan tidak sempat menjalar ke bangunan lain.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, penyebab kebakaran belum dapat dipastikan, namun dugaan sementara berasal dari percikan kembang api yang jatuh ke atap pelinggih berbahan duk sehingga api cepat menyala.
"Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sisa kembang api di bawah pelinggih. Warga sekitar juga sempat mendengar suara kembang api sebelum kebakaran terjadi," ujarnya.
Polsek Ubud telah melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk mendatangi TKP, mencatat identitas saksi dan korban, meminta keterangan, membuat laporan, serta melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Sebagai tindak lanjut pencegahan, Polsek Ubud merekomendasikan peningkatan patroli, edukasi masyarakat oleh Bhabinkamtibmas terkait bahaya kembang api, serta langkah lidik terhadap pihak yang menjual atau menggunakan kembang api tidak sesuai ketentuan.
"Pihak keluarga menyatakan tidak akan melaporkan kejadian tersebut secara resmi dan menerima kebakaran sebagai musibah," ujar Kapolsek. (*)