TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polresta Denpasar tegas menghimbau untuk seluruh warga tidak melaksanakan pesta kembang api saat pergantian ke tahun 2026 mendatang.
Kebijakan tersebut sesuai perintah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya sudah diedarkan.
Hal ini sebagai bentuk empati dan solidaritas atas duka nasional akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi, menyebut bahwa himbauan Kapolri ini sudah tidak bisa ditawar lagi.
Baca juga: API Sambar 2 Palinggih di Banjar Penestanan Kelod Ubud, Kebakaran Dugaan karena Kembang Api
"Sudah jelas dalam TR (Surat Telegram) tidak direkomendasikan atau diizinkan melaksanakan kegiatan pesta kembang api karena situasi masih berduka,”
“Tapi yang jelas himbauan dari Kapolri tidak bisa ditawar lagi," kata .
Ia menambahkan larangan ini berlaku baik bagi perorangan maupun kelompok yang akan menggelar pesta kembang api saat perayaan pergantian Tahun Baru nanti.
Saat disinggung mengenai bagaimana kegiatan pesta kembang api spektakuler yang digelar oleh GWK Cultural Park, Kompol Sukadi menyampaikan akan dikoordinasikan
"Nanti akan dikoordinasikan lagi, seperti apa nanti," ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP Kota Denpasar melakukan penertiban penjualan kembang api untuk pergantian Tahun Baru.
Baca juga: TEWAS 2 Orang dalam Tragedi Kecelakaan antara Truk dan Minibus di Selemadeg Barat, Ini Kronologinya!
Saat penindakan nanti akan dilihat tingkat kesalahannya atau pelanggarannya lalu untuk sanksi akan diserahkan ke Satpol PP.
Kemudian untuk acara-acara atau kegiatan yang akan dimeriahkan dengan pesta kembang api di wilayah hukum Polresta Denpasar dan izinnya sudah keluar diminta untuk membatalkan pesta kembang apinya.
"Yang apabila sudah terlanjur mengeluarkan izin segera membatalkan,”
“Soal perizinannya (jumlah izin yang dikeluarkan untuk pesta kembang api) belum kami dapatkan datanya ada di Sat Intelkam," imbuh Kompol Sukadi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Mabes Polri tidak memberikan izin pesta kembang api untuk merayakan Tahun Baru 2026 pada Rabu (31/12) malam.
Baca juga: Klungkung Perketat Penggunaan Kembang Api Saat Tahun Baru, Diameter Harus di Bawah 2 Inci
“Yang jelas dari Mabes, kami tidak memberikan izin untuk perayaan kembang api yang biasa dilaksanakan di tutup tahun,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/12).
Kapolri menyerahkan teknis terkait razia dan sanksi perayaan kembang api tahun baru kepada kepolisian daerah (Polda) masing-masing wilayah.
Ia sendiri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perayaan tahun baru dengan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, seperti mendoakan masyarakat terdampak bencana Sumatera.
"Kami tidak memberikan rekomendasi untuk penggunaan kembang api akhir tahun karena kita tahu situasi saat ini semuanya sedang menghadapi situasi yang kita merasakan suasana kebatinan yang sama, dan kita sama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sekarang terdampak bencana di Sumatera," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit.(*)