BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku penganiayaan koordinator lapangan (korlap) dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diamankan polisi pada Sabtu (27/12/2025) malam.
Rilli dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang Batam pada Minggu (28/12/2025) siang.
Ia tampak tertunduk lesu mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan kedua tangan diborgol di depan tubuhnya.
Sebagian wajah pria berusia 29 tahun itu tertutup masker.
Sepanjang konferensi pers, Rilli hanya diam dan sesekali menundukkan kepala. Ia berdiri diapit dua petugas kepolisian di lobi Mapolresta Barelang.
Saat ditanya polisi, Rilli mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
"Saya menyesali perbuatan saya," kata Rilli dengan suara lirih.
Ia mengaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam karena sakit hati terhadap korban.
Rilli tersulut emosi karena ucapan korban saat menegurnya.
"Sakit hati, karena ditegur dan kata-katanya bikin saya sakit hati," ujarnya.
Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku.
Rilli dijerat Pasal 353 Ayat (2) jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)