Polisi Tangkap Penadah Motor Hasil Begal di Pringsewu Lampung 
December 28, 2025 09:06 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Jajaran Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan seorang penadah sepeda motor hasil kejahatan. Polisi juga menyita kendaraan milik korban yang sebelumnya dirampas pelaku.

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Sahrin (62), warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, yang melaporkan anaknya, M Irsyad (16), menjadi korban begal.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (20/12/2025) saat korban bersama dua rekannya hendak menonton pasar malam di Kecamatan Ambarawa. Namun, di wilayah Pekon Margakaya, Kecamatan Pagelaran, mereka dihentikan tiga pria tak dikenal yang berpura-pura meminta pertolongan.

Korban kemudian diarahkan ke area persawahan di belakang Kantor Samsat Kabupaten Pringsewu. Di lokasi tersebut, pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Dua rekan korban berhasil melarikan diri, sementara korban didorong hingga terjatuh.

“Pelaku membawa kabur sepeda motor korban, dompet, serta satu unit ponsel yang disimpan di dalam bagasi. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp15 juta,” ujar Agus, Minggu (28/12/2025).

Setelah menerima laporan, petugas melakukan pelacakan dan menemukan unggahan penjualan sepeda motor di media sosial yang cirinya sesuai dengan kendaraan korban. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menyepakati transaksi di wilayah Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Jumat dini hari (26/12/2025).

Setelah memastikan nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dengan data korban, petugas langsung mengamankan penjual beserta sepeda motor tersebut. Penjual diketahui bernama Lodia Fitra (36), warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sepeda motor tersebut secara cash on delivery (COD) seharga Rp6 juta dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berniat menjual kembali melalui media sosial.

“Saat ini kami masih mendalami keterlibatan penadah dan terus memburu pelaku utama pencurian dengan kekerasan tersebut,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, penadah dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.