Batas Waktu Aktivasi Coretax DJP ASN Hingga Umum dan Cara Daftar untuk Lapor SPT Tahunan 2026
December 29, 2025 11:55 AM

TRIBUNLOMBOK.COM - Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax DJP.

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Mulai 2026, seluruh proses administrasi perpajakan—termasuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan—akan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax.

Banyak wajib pajak kemudian bertanya: apakah ada tenggat waktu aktivasi akun Coretax?

DJP menegaskan, tidak ada batas waktu khusus yang mengatur kapan aktivasi harus dilakukan.

Artinya, secara aturan, wajib pajak masih bisa mengaktifkan akun Coretax pada 2026.

Meski demikian, DJP tetap menganjurkan agar proses aktivasi dilakukan lebih awal. Pasalnya, mulai tahun depan seluruh hak dan kewajiban perpajakan hanya bisa diakses melalui Coretax.

Tanpa aktivasi akun, wajib pajak berpotensi mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban administrasi pajak secara elektronik.

Kring Pajak menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax berfungsi sebagai “gerbang digital” yang menghubungkan identitas wajib pajak dengan sistem administrasi pajak terbaru.

Melalui proses ini, data wajib pajak akan tervalidasi dan dikenali secara resmi oleh sistem.

ASN Wajib Aktivasi Sebelum 31 Desember 2025

Coretax
Coretax (Dok. laman Coretax)

Berbeda dengan wajib pajak umum, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, kelompok ini diwajibkan mengaktifkan akun Coretax paling lambat 31 Desember 2025.

Baca juga: Prediksi Skor West Brom vs Queens Park Rangers: H2H & Live Streaming Championship 2025

Apakah Ada Sanksi Jika Belum Aktivasi?

DJP memastikan tidak ada sanksi khusus hanya karena belum melakukan aktivasi akun Coretax.

Namun, apabila keterlambatan aktivasi menyebabkan kewajiban perpajakan tidak terpenuhi—misalnya terlambat lapor SPT—maka sanksi yang berlaku tetap mengacu pada Ketentuan Umum Perpajakan.

Selain risiko sanksi administratif, menunda aktivasi juga berpotensi menimbulkan hambatan teknis. Beban server, antrean sistem, gangguan jaringan, hingga proses verifikasi yang memakan waktu bisa terjadi, terutama jika aktivasi dilakukan mendekati batas waktu pelaporan SPT.

Sebaliknya, aktivasi sejak dini memberi banyak keuntungan. Wajib pajak bisa memastikan akses berjalan normal, mencoba fitur sistem, hingga menyiapkan pelaporan SPT dengan lebih tenang sebelum periode sibuk dimulai.

Baru Separuh Wajib Pajak Aktif Coretax

Coretax 2025
Coretax 2025 (https://www.pajak.go.id/coretaxdjp)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga kini jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax baru mencapai sekitar 7,7 juta, atau 51,66 persen dari total yang ditargetkan. Artinya, masih ada sekitar tujuh juta wajib pajak yang belum beralih ke sistem baru ini.

Tak hanya itu, baru sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38 persen yang telah melengkapi proses dengan membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital di Coretax.

DJP sendiri telah melakukan uji coba sistem sejak November 2025 dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai internal.

Meski sempat mengalami perlambatan di tahap awal, performa sistem terus membaik dan dinilai siap mendukung pelaporan SPT Tahunan ke depan.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pernyataan bahwa wajib pajak telah terdaftar.

  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk.

  6. Setujui pernyataan yang ditampilkan sistem.

  7. Simpan data dan cek email untuk menerima kata sandi sementara.

  8. Login pertama kali dan ikuti panduan hingga proses selesai.

Cara Mengajukan Kode Otorisasi atau Tanda Tangan Digital

Untuk menandatangani SPT dan dokumen lain di Coretax, wajib pajak perlu memiliki kode otorisasi. Berikut tahapannya:

  1. Login ke akun Coretax, pilih Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  2. Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP.

  3. Buat passphrase sebagai kode keamanan.

  4. Setujui pernyataan dan simpan.

  5. Cek status sertifikat di menu Profil Saya.

  6. Jika belum valid, lakukan pengecekan ulang hingga status berubah menjadi valid.

  7. Setelah aktif, kode otorisasi siap digunakan untuk pelaporan SPT.

Dengan sistem Coretax yang semakin matang, DJP berharap transisi ke administrasi pajak digital berjalan lancar. Masyarakat diimbau tidak menunda aktivasi agar pelaporan SPT Tahunan 2025 yang jatuh tempo 31 Maret 2026 dapat dilakukan tanpa kendala.

(TribunLombok)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.