TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT- Seorang pria warga Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, diringkus Satreskrim Polres Langkat.
Pasalnya pria berinisial M (57) tersebut nekat melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lingkungan I Bingai, Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, pada Minggu (27/12/2025).
"Peristiwa tersebut terjadi mulanya pada Kamis, (25/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban bernama Jur Arhami yang merupakan pemilik ruko tiba di lokasi dan masuk ke dalam ruko miliknya.
Namun secara tiba-tiba, pelaku sudah berada di depan pintu ruko dan langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Senin (29/12/2025).
Lanjut Ghulam, tersangka langsung menendang pintu ruko, mendorong tubuh korban, memukul bagian mulut hingga mengalami luka, mencekik leher korban, serta mencakar lengan.
"Korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak meminta pertolongan hingga teriakan tersebut didengar oleh warga sekitar. Menyadari kehadiran warga, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian," ujar Ghulam.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Langkat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," sambungnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Langkat langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang masih berada di Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Langkat dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Ghulam.
(cr23/tribun-medan.com)