SURYA.CO.ID, GRESIK – Satreskrim Polres Gresik di Jawa Timur (Jatim) bertindak cepat mengamankan seorang penagih utang (debt collector) bernama Mikael Tarigan (27), setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial P (40).
Akibat kekerasan tersebut, korban yang merupakan warga Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik itu mengalami patah jari tangan.
Tersangka yang merupakan penagih dari sebuah koperasi simpan pinjam ini, diringkus petugas di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cerme tanpa perlawanan.
Insiden memilukan ini bermula pada Sabtu (27/12/2025) sore, ketika tersangka mendatangi rumah korban untuk menagih tunggakan utang sang suami.
Karena suami korban tidak berada di rumah, terjadi adu mulut antara tersangka dan korban.
Tersangka bermaksud merekam video korban untuk memviralkannya, karena utang tak kunjung dibayar.
Tak terima dengan tindakan tersebut, korban berusaha menarik tas tersangka hingga memicu aksi kekerasan.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah," ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa suami korban memiliki utang sebesar Rp 1 juta sejak Juli 2025.
Sesuai kesepakatan, utang tersebut seharusnya dicicil Rp 50 ribu per hari selama 25 hari. Namun, hingga Desember 2025, tunggakan tersebut belum juga dilunasi.
Setelah kejadian penganiayaan, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan "Lapor Cak Roma" dan membuat laporan resmi ke Mapolres Gresik.
Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian bergerak melakukan pengejaran.
"Tersangka kami amankan tanpa perlawanan di rumah kontrakannya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tegas AKP Arya.
Atas kejadian ini, AKP Arya Widjaya mengingatkan para penagih utang, agar tetap bekerja sesuai koridor hukum dan menghindari tindakan represif.
Ia menegaskan, bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun akan diproses secara pidana.
"Untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana, maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku," imbuhnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke layanan aduan 110, atau layanan "Lapor Pak Kapolres" jika menghadapi penagihan yang meresahkan atau disertai ancaman fisik.